Karantina Mencekal 26 Ekor Babi Tanpa Surat Kesehatan Masuk Balikpapan
Hewan babi tersebut dikirim dari Palu Sulawesi Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Karantina Pertanian Balikpapan mencekal masuk 26 ekor babi yang diangkut menggunakan truk dan menumpang KM Swarna Kartika asal Palu Sulawesi Tengah di Pelabuhan Feri Kariangau Balikpapan.
Bawaan hewan babi tersebut tidak mengantongi surat keterangan dari karantina setempat.
"Kami tahan pada Senin 28 November lalu karena pemilik tidak bisa menunjukkan Sertifikat KH-11," kata Dokter Hewan Karantina drh Faizal Rafik di Pelabuhan Feri Kariangau Balikpapan diberitakan Antara, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Sidak ke Lokasi Pelayanan Pelanggan PDAM
1. Harus mengantongi surat dari balai karantina asal
Sertifikat KH-11 adalah tanda bukti bahwa hewan-hewan yang bersangkutan sudah diperiksa karantina di tempat asalnya dan dinyatakan sehat. Tanpa KH-11 tidak ada jaminan hewan-hewan tersebut tidak membawa penyakit atau apa pun yang bisa membahayakan hewan atau manusia di tempat tujuannya.
Dengan demikian, upaya memasukkan babi ini ke Balikpapan melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Di sisi lain, sekarang juga masih berlaku aturan lalu lintas hewan karena masih wabah penyakit mulut dan kuku," lanjut Faizal.
Baca Juga: PLN Berdayakan Warga Samarinda dengan Pengelolaan Bank Sampah