Kesadaran Motoris Speedboat Dinilai Rendah dalam Faktor Keselamatan
Melanggar segala aturan kementerian dan daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Kaltim) menilai kesadaran para motoris speedboat rendah soal ketaatan aturan dan keselamatan. Permasalahan serius dialami transportasi air hampir di seluruh wilayah Indonesia, hingga bisa memicu terjadinya peristiwa kecelakaan bagi para penumpangnya.
"Saya kira masalah motoris speedboat "nakal" ini terjadi di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kaltim. Saya sempat menerima keluhan serupa terjadi juga di Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan lainnya," kata Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kaltim Maslihuddin saat dihubungi IDN Times, Sabtu (11/6/2022).
Baca Juga: Pertamina Resmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri di Balikpapan
1. Motoris speedboat tidak mengantongi surat izin layanan transportasi air
Maslihuddin mengaku kerap menerima keluhan dari masyarakat soal masih rendahnya kesadaran para motoris speedboat soal keselamatan para penumpang. Bahkan ia sampai mengategorikan para motoris speedboat tersebut sebagai pengendara transportasi air "liar".
Pasalnya dalam melayani para penumpang, menurut Maslihuddin, mayoritas di antara mereka tidak mengantongi surat-surat yang lengkap. Berupa surat kelayakan kapal hingga surat izin mengemudi (SIM) speedboat yang dikeluarkan pihak Kementerian Perhubungan.
Selain itu, para motoris speedboat tersebut pun tidak memiliki surat izin operasi pelayanan transportasi air diterbitkan pihak Dishub Kaltim.
"Kami sempat melakukan pengecekan di Dermaga Balikpapan dan hampir semua tidak mengantongi surat-surat resmi perizinan. Ini yang menjadi perhatian dari kami," ujar Maslihuddin.
Dalam pengamatannya, para motoris speedboat tersebut tidak memiliki peralatan memadai, seperti jaket pelampung hingga lampu penerang selama perjalanan malam hari. Belum lagi soal pembatasan kuota jumlah penumpang maksimal dalam menempuh suatu perjalanan air.
Baca Juga: Siapkan Tenaga Kerja IKN, Balikpapan Gandeng BLK dan Kampus