TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kesadaran Motoris Speedboat Dinilai Rendah dalam Faktor Keselamatan

Melanggar segala aturan kementerian dan daerah

Ilustrasi para penumpang transportasi air speedboat di tanah air (IDN Times/Rangga Erfizal)

Balikpapan, IDN Times - Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Kaltim) menilai kesadaran para motoris speedboat rendah soal ketaatan aturan dan keselamatan. Permasalahan serius dialami transportasi air hampir di seluruh wilayah Indonesia, hingga bisa memicu terjadinya peristiwa kecelakaan bagi para penumpangnya.

"Saya kira masalah motoris speedboat "nakal" ini terjadi di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kaltim. Saya sempat menerima keluhan serupa terjadi juga di Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan lainnya," kata Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kaltim Maslihuddin saat dihubungi IDN Times, Sabtu (11/6/2022). 

Baca Juga: Pertamina Resmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri di Balikpapan 

1. Motoris speedboat tidak mengantongi surat izin layanan transportasi air

IDN Times/Febriyanti Revitasari

Maslihuddin mengaku kerap menerima keluhan dari masyarakat soal masih rendahnya kesadaran para motoris speedboat soal keselamatan para penumpang. Bahkan ia sampai mengategorikan para motoris speedboat tersebut sebagai pengendara transportasi air "liar". 

Pasalnya dalam melayani para penumpang, menurut Maslihuddin, mayoritas di antara mereka tidak mengantongi surat-surat yang lengkap. Berupa surat kelayakan kapal hingga surat izin mengemudi (SIM) speedboat yang dikeluarkan pihak Kementerian Perhubungan. 

Selain itu, para motoris speedboat tersebut pun tidak memiliki surat izin operasi pelayanan transportasi air diterbitkan pihak Dishub Kaltim. 

"Kami sempat melakukan pengecekan di Dermaga Balikpapan dan hampir semua tidak mengantongi surat-surat resmi perizinan. Ini yang menjadi perhatian dari kami," ujar Maslihuddin. 

Dalam pengamatannya, para motoris speedboat tersebut tidak memiliki peralatan memadai, seperti jaket pelampung hingga lampu penerang selama perjalanan malam hari. Belum lagi soal pembatasan kuota jumlah penumpang maksimal dalam menempuh suatu perjalanan air. 

2. Petugas berhati-hati dalam melakukan penertiban

Kapal menjadi salah satu andalan warga dan turis di sekitar Danau Toba. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Di sisi lain, Maslihuddin mengaku cukup kesulitan dalam melaksanakan penertiban dalam peningkatan kesadaran keselamatan para motoris speedboat di Kaltim. Apalagi kalau dilihat dari sisi regulasi, di mana kewenangan dalam pengaturan transportasi air masih dipegang pihak Kementerian Perhubungan dan Kantor Syahbandar di masing-masing kota/kabupaten. 

Mereka yang menerbitkan surat kelayakan kapal dan SIM bagi para motoris speedboat. Sedangkan Dishub Kaltim hanya memberikan surat operasional transportasi di saat para motoris sudah memiliki surat kelayakan kapal dan SIM dari Kementerian Perhubungan. 

"Semestinya penertiban dilakukan bersama-sama antara Kementerian Perhubungan dan Dishub Provinsi. Tetapi sebenarnya yang memiliki kewenangan adalah dari pihak Kementerian Perhubungan, sedangkan kami mendampingi," ujarnya. 

Di wilayah Kaltim ini, Maslihuddin menyebutkan, terdapat 12 pelabuhan dan dermaga yang pengelolaannya dipegang Kementerian Perhubungan dan Dishub kota/kabupaten. Berlokasi di Berau, Mahakam Ulu, Bontang, Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Paser. 

Pihak Dishub Kaltim turut membantu dalam penanganannya, khususnya dalam penerbitan izin operasional bagi pelayanan transportasi di daerah. 

Khususnya soal penanganan motoris speedboat, Maslihuddin mengaku harus berhati-hati agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan. Persoalan speedboat memperoleh penanganan khusus mengingat posisinya sebagai alat transportasi rakyat. 

"Tidak bisa serta merta langsung memberikan aturan dengan tegas, agar tidak terjadi gejolak di lapangan," paparnya. 

Baca Juga: Siapkan Tenaga Kerja IKN, Balikpapan Gandeng BLK dan Kampus

Berita Terkini Lainnya