KPK Meminta Pemkab Paser Mendata Usaha Sarang Burung Walet
Memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Paser, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Paser di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melakukan pendataan usaha sarang burung walet beserta pemiliknya. Tujuannya dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Sesuai permintaan KPK, pemerintah daerah wajib mendata setiap bangunan walet dengan menghitung luas dan pemiliknya. KPK minta data base perizinan sarang walet,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser Totok Ifrianto diberitakan Antara, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Dishub Paser Harap Pembangunan Bandara Segera Terealisasi
1. DPMPTSP Paser akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Untuk menindaklanjuti itu, DPMPTSP Paser akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Rencananya pada Oktober 2022 KPK akan menyusun rencana aksi penertiban sarang burung walet di seluruh Provinsi Kaltim.
“Nanti ada rencana aksi dari KPK, beberapa instansi akan diundang, diperkirakan bulan Oktober,” kata Totok.
Ia menyebutkan, upaya tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah dari usaha sarang walet.
Baca Juga: Ancaman Merebak Penyakit, Ini Jawaban Bupati Penajam Paser Utara