Kronologis Penembakan Teman di Samarinda dengan Senapan Angin
Korban penembakan meninggal dunia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kepala Polresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan kronologi kasus penembakan yang terjadi hari Selasa (20/22) malam, menggunakan senjata senapan angin di Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang Kalimantan Timur (Kaltim).
“Berdasarkan keterangan tersangka, kejadian tersebut sekitar pukul 23.30 Wita, tersangka RT (36) dan korban Steven Ponto (30) awalnya sedang mengobrol tentang cara pembuatan ketapel atau busur. Diskusi itu berujung perdebatan tersangka dan pelaku. Menurut tersangka ada perkataan yang dilontarkan korban, dan menyinggung perasaannya,” papar Kombes Ary Fadli di Samarinda diberitakan Antara, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Edarkan Sabu Seberat 1 Kg di Samarinda, Warga Makassar Dibekuk Polisi
1. Tersangka mengambil senapan angin dari rumah
Kapolresta melanjutkan, bahwa tersangka pulang ke rumah, dan kembali lagi ke lokasi kejadian tepatnya di Jalan Gatot Subroto sekitar jalan masuk Gang 7, dan melakukan penembakan menggunakan senapan angin jenis Marcool yang biasa digunakannya untuk berburu.
Pria berinisial RT jadi tersangka penembakan Steven Ponto di Jalan Gatot Subroto sekitar jalan masuk Gang 7, Kelurahan Bandara, Samarinda.
Peluru senapan angin berukuran 4,5 mm yang ditembakkan tersangka menembus hingga paru-paru Steven. “Setelah melakukan penembakan, pada saat itu menurut keterangan tersangka, korban mengeluarkan senjata tajam. Pisau (milik korban) belum kita temukan. Tapi sarung senjata tajam kita temukan karena itu melekat di badan korban,” ujar Ary Fadli.
Baca Juga: Si Kerja Samarinda Mulai Aktif, Fitur Mudah dengan Penjelasan Lengkap