TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lapas Narkotika Samarinda Menerima Limpahan Lima dari Kejaksaan

Warga binaan pemasyarakatan Kejari Samarinda

Lapas Kelas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda Kota (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda menerima lima narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
 
"Kami baru saja menerima sebanyak lima WBP dari Kejaksaan Negeri Samarinda, pemindahan warga binaan ini bertujuan untuk memaksimalkan program pembinaan selama menjalani masa pidana," kata Kepala Lapas Narkotika Samarinda Hidayat dilaporkan Antara di Samarinda, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: RSHD Samarinda Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Upah Karyawan

1. Fungsi lapas tempat sesuai untuk memberikan program pembinaan

ANTARA FOTO/Ampelsa

Ia menyebutkan, sesuai dengan fungsi Lapas merupakan tempat yang sesuai untuk memberikan program pembinaan bagi warga binaan, baik pembinaan kemandirian bahkan kepribadian.
 
Warga binaan baru  tersebut diterima dengan baik oleh Lapas Narkotika Samarinda sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
 
"WBP yang baru masuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, mulai dari pengecekan administrasi, penggeledahan badan dan barang, serta pengecekan kesehatan warga binaan," kata Hidayat.

2. Pemberian informasi terkait hak dan kewajiban

Ilustrasi warga binaan di Lapas. IDN Times/Patiar Manurung

Usai dilakukan pemeriksaan, katanya dilanjutkan dengan pemberian informasi terkait hak dan kewajiban oleh warga binaan baru, selama kegiatan penerimaan warga binaan berjalan dengan aman dan kondusif. 
 
Ia mengemukakan, sebelumnya Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda menerima narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda.
 
"Beberapa waktu lalu kami juga menerima warga binaan dari Rutan Samarinda sebanyak 47 orang," kata Hidayat.

Baca Juga: Muncikari di Samarinda Ditangkap Polisi atas Kasus Perdagangan Orang

Berita Terkini Lainnya