Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memvonis terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro diberitakan Antara di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Andalkan Pajak Restoran untuk Mendongkrak PAD
1. Wajib mengganti uang sebesar Rp110 miliar dan jam tangan mewah dirampas negara
Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.
Namun jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara. Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Stok Beras Lokal di Banjarmasin Menipis, Harga pun Melambung