TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Motor Balap Liar di Banjarmasin akan Ditahan selama Dua Bulan

Sanksi tegas pelaku balap liar di Banjarmasin

Kendaraan hasil penindakan balap liar selama Ramadan di Makassar. (Dok. Polrestabes Makassar)

Banjarmasin, IDN Times - Sepeda motor pelaku balapan liar di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) setidaknya akan dilakukan penahanan selama dua bulan. Tindakan tegas tersebut dimaksudkan untuk memberantas praktik balapan liar yang sudah meresahkan masyarakat Banjarmasin. 

"Penahanan cukup lama ini sebagai bentuk tindakan tegas kepada pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat," kata Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Pol Sabana Atmojo diberitakan Antara, Minggu (8/1/2023). 

Baca Juga: Daya Tampung TPA Sampah di Banjarmasin Tersisa Dua Tahun Lagi

1. Sanksi tegas bagi pelaku balapan

Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono menunjukkan belasan kendaraan bermotor yang digunakan dalam balapan liar (IDN Times/Hilmansyah)

Sabana sudah memerintahkan anggotanya untuk menahan dua bulan motor pelaku balap liar di Banjarmasin. Bukan hanya ditahan, polisi menerapkan sanksi tilang sekaligus memotong knalpot sepeda motor tersebut yang sudah membuat kebisingan.

Diakui Sabana, aksi balap liar masih kerap terjadi di beberapa titik meski patroli terus ditingkatkan.

2. Lokasi balapan liar di Banjarmasin

Belasan kendaraan diamankan saat balapan liar di Balikpapan di bulan Ramadan (IDN Times/Hilmansyah)

Seperti di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin pada waktu tengah malam hingga dini hari.

"Jadi pelaku balap liar yang mayoritas anak muda ini kerap kucing-kucingan sama petugas, ketika anggota kita berjaga mereka kabur dan kembali beraksi saat tidak ada polisi," jelas dia.

Meski begitu, Sabana memastikan bakal terus memaksimalkan pengerahan anggota di lapangan untuk mengatasi aksi balap liar.

Baca Juga: Tiga ASN di Banjarmasin Dipecat karena Kasus Narkoba dan Bolos Kerja 

Berita Terkini Lainnya