TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Normalisasi Sungai Karang Mumus dalam Pengendalian Banjir di Samarinda

Proyek normalisasi sudah 70 persen

Permukiman warga di Sungai Karang Mumus (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Empat tahun memimpin Kalimantan Timur (Kaltim), apa saja yang sudah dilakukan Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi untuk pengendalian banjir? Pastinya, sudah cukup banyak dan bukan hanya di Kota Samarinda, tapi juga daerah lainnya di Kaltim.

Khusus untuk pengendalian banjir di Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR dan Pera) Kaltim telah melakukan langkah-langkah terukur sesuai arahan Gubernur Isran Noor.

Normalisasi sungai untuk pengendalian banjir menjadi salah satu target capaian misi Kaltim Berdaulat.

“Penyelesaian dampak sosial pada tahun 2019, Pemprov Kaltim telah memberikan bantuan keuangan atau bankeu sebesar Rp10 miliar kepada Pemerintah Kota Samarinda,” kata Kepala Dinas PUPR dan Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Bandara Samarinda Mencatat 7.223 Penumpang selama Liburan Tahun Baru

1. Normalisasi Sungai Karang Mumus

Sungai Karang Mumus Samarinda area Jembatan Kehewanan yang telah dilakukan normalisasi. (Ist/HO Komintas Pencinta Sungai GMSS-SKM Samarinda)

Terutama melakukan normalisasi Sungai Karang Mumus secara menyeluruh. Teknis pelaksanaan normalisasi sungai dilakukan mulai dari hilir hingga hulu sungai. Untuk kegiatan normalisasi Sungai Karang Mumus. 

Pemprov Kaltim bekerja sama dengan Korem 091/Aji Suryanatakesuma melalui Swakelola Tipe II.

Di mana Korem 091/Aji Surya Natakesuma selaku Tim Pelaksana Normalisasi Sungai Karang Mumus berkolaborasi dengan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Pera Kaltim selaku Tim Persiapan dan Pengawasan.

Normalisasi Sungai Karang Mumus juga berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Samarinda khususnya dalam hal penyelesaian dampak sosial.

Penyelesaian dampak sosial salah satunya terkait pembebasan kawasan bantaran sungai yang selama ini banyak didiami masyarakat. Pembebasan kawasan dimaksudkan agar proses pengerukan sampah dan lumpur sungai akan lebih mudah.

Sebab diyakini Gubernur Isran Noor, banjir yang kerap terjadi juga akibat pendangkalan akibat sampah yang dibuang ke sungai dan rumah-rumah yang berdiri di atas sungai.

2. Pemprov Kaltim mengucurkan dana untuk normalisasi Sungai Karang Mumus

Warga RT 26 dan 27 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, di sempadan Sungai Karang Mumus (SKM), Samarinda yang bakal direlokasi (IDN Times/Yuda Almerio)

Selain membantu Pemkot Samarinda dalam hal penyelesaian masalah sosial, Pemprov Kaltim juga mengucurkan dana miliaran rupiah untuk normalisasi Sungai Karang Mumus.

Bahkan untuk program pengendalian banjir melalui normalisasi Sungai Karang Mumus ini selama empat tahun berturut-turut sejak 2019 hingga 2022, Pemprov Kaltim terus memberikan alokasi untuk penanganan banjir Samarinda dan berlanjut hingga 2023.

“Progres penanganan normalisasi Sungai Karang Mumus sampai dengan Tahun 2022 telah mencapai 70 persen atau sekitar 12 km dari panjang sungai 17 km,” jelas Nanda, sapaan akrabnya.

Faktanya lagi, penanganan yang dilakukan memiliki dampak sangat positif. Luasan genangan banjir, tinggi areal genangan dan durasi waktu genangan banjir mengalami penurunan signifikan.

Seperti kejadian banjir pada Juni 2019 dengan limpasan kawasan Benanga TMA 75 luas genangan banjir mencapai 10,97 km2. Ketika itu, sejumlah kawasan seperti Perumahan Bengkuring, Gunung Lingai/Perumahan Griya Mukti, kawasan Sempaja, Jalan Pemuda, Jalan Remaja dan Simpang Mal Lembuswana dan sekitarnya tergenang banjir selama 5 - 7 hari.

Baca Juga: Bankeu Provinsi Kaltim untuk Kota Samarinda Rp354 Miliar

Berita Terkini Lainnya