Pandemik COVID-19 Memuncak, Satpol PP Kaltim Patroli ke Fasilitas Umum
Melaksanakan instruksi Gubernur Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan patroli ke sejumlah fasilitas umum. Pelaksanaan patroli ini didasari Instruksi Gubernur Kaltim No 14 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk pengendalian penyebaran virus Corona.
"Samarinda sebagai ibu kota provinsi, Satpol PP Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda secara bersama-sama melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes)," kata Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa di akun Instagram resmi Pemprov Kaltim, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Bupati Ngambek tentang COVID-19, Gubernur Kaltim Tak Ambil Tindakan
1. Satpol PP Kaltim koordinasi dengan Satpol PP kota/kabupaten
Gede mengatakan, mereka berkoordinasi dengan personel Satpol PP masing-masing kota/kabupaten di Kaltim. Mereka berharap, para Satpol PP di daerah pun mengoptimalkan instruksi gubernur dalam menjaga penerapan PPKM Mikro di Kaltim.
Sasaran dalam patroli yaitu fasilitas umum seperti taman, pelabuhan dan terminal. Satpol PP akan mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan prokes dengan cara sopan dan humanis. Tak lupa, memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa saat ini penularan COVID-19 sudah mengkhawatirkan.
"Rumah sakit mulai penuh dengan pasien terkonfirmasi positif. Kita jangan sampai menjadi korban COVID-19 ," pesan Gede.
Baca Juga: Dampak IKN, Kaltim Optimis Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen