Pasien COVID-19 Meninggal di Kaltim akan Peroleh Santunan Rp10 Juta
Pemprov Kaltim sudah setuju pemberian santunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akan memberikan santunan sebesar Rp10 juta pada setiap pasien yang meninggal terpapar virus COVID-19. Pemberian dana santunan ini sudah diputuskan dalam rapat pembahasan dana darurat penanggulangan COVID-19 di Ruang Rapat Tepian Kantor Gubernur Kaltim.
"Pak gubernur menyetujui santunan bagi pasien meninggal Covid-19 senilai Rp10 juta," kata Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dalam akun resmi Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (22/7/2021).
Gubernur Kaltim Isran Noor memimpin rapat bersama para pejabat provinsi serta unsur terkait. Pembahasan fokus soal rencana alokasi santunan bagi pasien meninggal terpapar virus.
Baca Juga: Kaltim Memerah, Dosen Unmul Kritik Penegakan Hukum PPKM Darurat
1. Pemprov Kaltim melanjutkan program santunan dari pusat
Rapat terbatas dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Jauhar Efendi, pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim dan para direktur rumah sakit. Topik pembahasan soal santunan para korban COVID-19 yang alokasinya sudah dihapus pemerintah pusat.
Pemerintah pusat sempat mengalokasikan dana santunan sebesar Rp15 juta bagi korban meninggal terpapar virus. Saat ini, alokasi anggarannya memang sudah dihapus.
Sehubungan itu, Pemprov Kaltim berinisiatif melanjutkan program tersebut dengan mempergunakan alokasi kas daerah. Besaran dana santunan lebih kecil menjadi Rp10 juta bagi para korban meninggal.
"Itu kan, awalnya dari kebijakan pusat dan nilainya sekitar Rp15 juta, tapi dihapus pusat juga. Makanya, Pak Gubernur berinisiatif tetap menyantuni keluarga yang meninggal bersumber dari dana APBD kita," ujar Hadi.
Baca Juga: Awas! Pandemik COVID-19 Tak Kunjung Membaik di Kaltim