TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasien COVID-19 Meninggal di Kaltim akan Peroleh Santunan Rp10 Juta

Pemprov Kaltim sudah setuju pemberian santunan

Pemakaman pasien positif COVID-19 di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akan memberikan santunan sebesar Rp10 juta pada setiap pasien yang meninggal terpapar virus COVID-19. Pemberian dana santunan ini sudah diputuskan dalam rapat pembahasan dana darurat penanggulangan COVID-19 di Ruang Rapat Tepian Kantor Gubernur Kaltim

"Pak gubernur menyetujui santunan bagi pasien meninggal Covid-19 senilai Rp10 juta," kata Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dalam akun resmi Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (22/7/2021). 

Gubernur Kaltim Isran Noor memimpin rapat bersama para pejabat provinsi serta unsur terkait. Pembahasan fokus soal rencana alokasi santunan bagi pasien meninggal terpapar virus. 

Baca Juga: Kaltim Memerah, Dosen Unmul Kritik Penegakan Hukum PPKM Darurat

1. Pemprov Kaltim melanjutkan program santunan dari pusat

Evaluasi PPKM darurat di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Rapat terbatas dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Jauhar Efendi, pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim dan para direktur rumah sakit. Topik pembahasan soal santunan para korban COVID-19 yang alokasinya sudah dihapus  pemerintah pusat.

Pemerintah pusat sempat mengalokasikan dana santunan sebesar Rp15 juta bagi korban meninggal terpapar virus. Saat ini, alokasi anggarannya memang sudah dihapus. 

Sehubungan itu, Pemprov Kaltim berinisiatif melanjutkan program tersebut dengan mempergunakan alokasi kas daerah. Besaran dana santunan lebih kecil menjadi Rp10 juta bagi para korban meninggal.

"Itu kan, awalnya dari kebijakan pusat dan nilainya sekitar Rp15 juta, tapi dihapus pusat juga. Makanya, Pak Gubernur berinisiatif tetap menyantuni keluarga yang meninggal bersumber dari dana APBD kita," ujar Hadi. 

2. Pemprov Kaltim juga mengalokasikan bantuan sosial masyarakat

Penutupan akses jalan protokol di Balikpapan Kalimantan Timur. (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam rapat ini, Pemprov Kaltim pun membahas tentang alokasi bantuan terhadap masyarakat terdampak atas  berlarutnya pandemik COVID-19. Alokasinya dalam bentuk bantuan sosial masyarakat (BSM) totalnya sebesar Rp18 miliar. 

"Kita akan memberikan bantuan sosial tambahan (top up BSM) totalnya sebesar Rp18 miliar," sebut Hadi. 

3. Insentif tenaga kesehatan Kaltim sebesar Rp150 ribu per hari

Proses vaksinasi COVID-19 bagi punggawa PLN di Balikpapan. Foto istimewa

Selain itu, Gubernur Isran Noor menyepakati pemberian insentif transportasi bagi seluruh tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di rumah sakit dan pusat karantina sebesar Rp150 ribu per hari. 

"Sebab pusat telah menghapus atau meniadakan insentif transportasi, yang sebelumnya sebesar Rp300 ribu per hari," jelas Hadi.

Kebijakan yang diambil Pemprov Kaltim atas kemampuan keuangan daerah yang disepakati bersama. Menurut Hadi, hal tersebut bentuk kepedulian pada masyarakat  keluarga korban meninggal dan tenaga kesehatan yang berjibaku melayani para pasien COVID-19.

"Karena dari pusat telah dihapuskan, sementara kita di sini memiliki kemampuan untuk itu, ya kami sepakati untuk diberikan. Walaupun tidak terlalu besar nilainya," ujarnya.

Baca Juga: Awas! Pandemik COVID-19 Tak Kunjung Membaik di Kaltim

Berita Terkini Lainnya