Pemkot Banjarmasin Rumuskan Perwali tentang Operasional Motor Listrik
Kawasan motor listrik masih terbatas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Tren gaya penggunaan motor listrik sudah mulai dilirik di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). Tak sedikit warga sudah memiliki transportasi sepeda motor ramah lingkungan itu.
Pihak Pemerintah Kota Banjarmasin belum memberikan ruang bebas untuk motor bertenaga listrik itu. Sehingga belum ada fasilitas untuk mendukung keberadaan motor generasi baru ini.
Pemerintah beralasan karena hal tersebut belum adanya regulasi yang mengatur.
Baca Juga: Pandemik Mereda, Angka Kemiskinan di Banjarmasin Malah Meningkat
1. Pemkot Banjarmasin merumuskan Perwali tentang sepeda motor listrik
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Slamet Begjo menyatakan, pihaknya sedang merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penggunaan sepeda motor listrik di jalanan.
Sementara ini, pihaknya belum bisa berbuat lebih untuk menertibkan penggunaan motor listrik. Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin yang akan melakukan penertiban saat para pengguna sepeda motor listrik membahayakan warga umum.
"Penggunaan motor listrik masih kita amati dan sekaligus menunggu proses Perwali. Sementara ini kita hanya melalukan peneguran apabila ada yang membahayakan," katanya.
Aturan tentang sepeda motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu.
Baca Juga: Vaksin Booster COVID-19 di Banjarmasin Dilaporkan Kosong