TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Banjarmasin Rumuskan Perwali tentang Operasional Motor Listrik

Kawasan motor listrik masih terbatas

Tren gaya penggunaan motor listrik sudah mulai dilirik di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (28/10/2022). (IDN Times/Hamdani)

Banjarmasin, IDN Times - Tren gaya penggunaan motor listrik sudah mulai dilirik di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). Tak sedikit warga sudah memiliki transportasi sepeda motor ramah lingkungan itu.

Pihak Pemerintah Kota Banjarmasin belum memberikan ruang bebas untuk motor bertenaga listrik itu. Sehingga belum ada fasilitas untuk mendukung keberadaan motor generasi baru ini.

Pemerintah beralasan karena hal tersebut belum adanya regulasi yang mengatur.

Baca Juga: Pandemik Mereda, Angka Kemiskinan di Banjarmasin Malah Meningkat

1. Pemkot Banjarmasin merumuskan Perwali tentang sepeda motor listrik

Seorang pramuniaga menyiapkan sepeda motor listrik di sebuah dealer di Malang, Jawa Timur, Rabu (21/9/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Slamet Begjo menyatakan, pihaknya sedang merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penggunaan sepeda motor listrik di jalanan. 

Sementara ini, pihaknya belum bisa berbuat lebih untuk menertibkan penggunaan motor listrik. Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin yang akan melakukan penertiban saat para pengguna sepeda motor listrik membahayakan warga umum.

"Penggunaan motor listrik masih kita amati dan sekaligus menunggu proses Perwali. Sementara ini kita hanya melalukan peneguran apabila ada yang membahayakan," katanya.

Aturan tentang sepeda motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu. 

2. Penggunaan sepeda dan sekuter listrik hanya di kawasan terbatas

Tren gaya penggunaan motor listrik sudah mulai dilirik di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (28/10/2022). (IDN Times/Hamdani)

Dishub Banjarmasin dan Forum Lalu Lintas menyepakati penggunaan sepeda dan sekuter listrik hanya di kawasan terbatas. Di antaranya kawasan Kota Lama, Siring Piere Tendean, Siring Jalan Jenderal Sudirman, dan Taman Kamboja Banjarmasin.

Meskipun diberikan izin beroperasi. Ternyata di sejumlah ruas jalan raya penggunaan motor listrik sudah biasa ditemui. Namun sayang, ternyata keberadaannya kerap mendapat keluhan di masyarakat.

Pasalnya motor bertenaga listrik ini banyak dipakai oleh anak di bawah umur dan sangat rawan berisiko kecelakaan.

3. Persyaratan penggunaan sepeda motor listrik

Sepeda motor listrik, (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 disebutkan pasal 3 harus memenuhi syarat keselamatan yang meliputi:

  1. Lampu utama
  2. Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) di bagian belakang
  3. Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
  4. Sistem rem yang berfungsi dengan baik
  5. Klakson atau bel
  6. Kecepatan paling tinggi dua puluh lima kilometer per jam

Sedangkan syarat penggunaan sepeda dan skuter listrik sesuai pasal 4 adalah

  1. Menggunakan helm
  2. Berusia minimal 12 tahun
  3. Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa
  4. Tidak diperbolehkan membawa penumpang
  5. Dan tidak boleh dimodifikasi.

Baca Juga: Vaksin Booster COVID-19 di Banjarmasin Dilaporkan Kosong

Berita Terkini Lainnya