TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemungutan Suara Ulang di Tiga Kota dalam Pilgub Kalsel 

KPU Kalsel diminta menggelar pemungutan 60 hari kedepan

Peserta pemilihan gubernur Kalimantan Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang dalam gugatan sengketa pemilihan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Pemungutan suara ulang akan digelar di sejumlah kecamatan ada di tiga di Kalsel yakni Banjarmasin, Banjar, dan Tapin. 

Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung sidang putusan sengketa pemilihan gubernur Kalsel, Jumat (19/3) pukul 18.00 Wita. Putusan ini membatalkan sebagian putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel dalam rekapitulasi suara bulan Desember 2020 lalu. 

Baca Juga: Lima Kepala Daerah di Kalsel Dilantik, Dua Menunggu Putusan MK

1. Pemungutan suara di tiga kota di Kalsel

Bilik suara saat simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

MK meminta, KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang di beberapa kecamatan terdapat di  Banjarmasin, Tapin, dan Banjar. Mahkamah memang hanya mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat.

"Mk memutuskan mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan batal surat keputusan KPU rekapitulasi hasil perhitungan suara pilgub Kalsel," kata Anwar.

"Untuk itu KPU agar melakukan pemungutan suara ulang," imbuhnya.

Pemungutan suara ulang pilgub Kalsel sesuai putusan MK adalah sebagai berikut : Pertama di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Banjarmasin) dan  Kecamatan Sambung Makmur, Kecajatan Aluh Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul (Banjar). 

Sedangkan untuk Kabupaten Tapin, pemungutan suara harus di ulang di 24 TPS terletak di Desa Tungkap, Desa Binuang, Desa Raya Belanti, Desa Pualam Sari, Desa Padang Sari, dan Desa Mekar Sari.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Jhonlin Baratama Kalsel

Berita Terkini Lainnya