Penetapan Harga Eceran Tertinggi Gas LPG Tabung 3 Kg di Kaltim
Penetapan sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Riza Indra Riadi mengatakan, usulan penetapan harga eceran tertinggi (HET) liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram. Tentu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat di daerah masing-masing, serta tidak membebani masyarakat.
“Walaupun ada kenaikan LPG tabung 3 kg, yang wajarlah, sesuai kemampuan masyarakat di daerah. Pemda harus memperhatikan hal itu dalam mengusulkan HET yang nantinya akan ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim,” jelas Riza Indra Riadi dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Normalisasi Sungai di Samarinda Telan Anggaran Rp51 Miliar
1. Kota/kabupaten di Kaltim diminta mengusulkan HET LPG 3 kg di wilayahnya
Riza memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Menjaga ketersediaan pasokan LPG 3 kg dan usulan Penetapan HET LPG tabung 3 kg di kabupaten dan kota se Kaltim di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim. Ia menyebutkan dalam rakor ini ada tiga daerah (Samarinda, Bontang dan Kutai Kartanegara) belum menyampaikan usulan HET LPG tabung 3 kg, dengan berbagai alasan dan pertimbangan, sementara daerah lainnya sudah menyampaikan.
“Dalam penyampaian usulan HET LPG memang ada kenaikan. Namun, kita harap kenaikannya tidak berlebihan yang bisa membuat gejolak di masyarakat. Kita minta daerah yang belum menyampaikan usulan, bisa secepatnya berkoordinasi dengan pimpinannya dan melaporkan ke kita, sehingga secepatnya dibuatkan SK Gubernur untuk menetapkan besaran HET LPG,” tandasnya.
Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Samarinda, 7 Rumah Kayu Ludes Jadi Korban