Pengedar Narkoba di Samarinda Ditangkap Polisi saat Transaksi
Barang bukti seberat 203,20 gram disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus seorang pengedar narkotika saat sedang melakukan transaksi sabu seberat 203,20 gram di wilayah setempat.
"Barang bukti ditemukan di atas tanah tepatnya di bawah tiang rambu jalan. Barang bukti tersebut hendak diambil oleh tersangka AI (21)," kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli diberitakan Antara, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Tanah Longsor di Samarinda, Satu Orang Ditemukan Tewas
1. Memperoleh informasi dari masyarakat
Ary menjelaskan kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Syahrani Dahlan, tepatnya di depan Perumahan Pesona Mahakam.
Saat mendapat informasi bahwa terlapor AI hendak melakukan transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP), jajaran Satreskoba Polresta Samarinda langsung bergerak ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga: Samarinda Alokasi Rp16,5 Miliar untuk Warga Terdampak Naiknya BBM