TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengedar Narkoba di Samarinda Ditangkap Polisi saat Transaksi

Barang bukti seberat 203,20 gram disita

Ilustrasi penanganan kasus narkoba di Polresta Samarinda dalam pengungkapan kasus peredaran pil ekstasi./HO Polresta Samarinda

Samarinda, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus seorang pengedar narkotika saat sedang melakukan transaksi sabu seberat 203,20 gram di wilayah setempat.

"Barang bukti ditemukan di atas tanah tepatnya di bawah tiang rambu jalan. Barang bukti tersebut hendak diambil oleh tersangka AI (21)," kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli diberitakan Antara, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Tanah Longsor di Samarinda, Satu Orang Ditemukan Tewas 

1. Memperoleh informasi dari masyarakat

Ilustrasi pelaku narkoba. Dok.IDN Times/istimewa

Ary menjelaskan kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Syahrani Dahlan, tepatnya di depan Perumahan Pesona Mahakam.

Saat mendapat informasi bahwa terlapor AI hendak melakukan transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP), jajaran Satreskoba Polresta Samarinda langsung bergerak ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

2. Polisi langsung melakukan pemantauan di lokasi transaksi narkoba

Barang bukti yang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda (Dok. Humas Polresta Samarinda)

Polisi langsung melakukan pemantauan di lokasi transaksi narkoba.

"Kami lakukan observasi dengan cermat. Pada Rabu (14/9) sore sekitar pukul 16.00 Wita, polisi mencurigai seorang laki-laki yang diidentifikasi sebagai AI baru saja turun dari sepeda motor dan langsung dilakukan penggeledahan," terangnya.

Baca Juga: Samarinda Alokasi Rp16,5 Miliar untuk Warga Terdampak Naiknya BBM

Berita Terkini Lainnya