Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia Dibongkar TNI AL
Pelaku ditangkap di perairan Kaltara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Patroli TNI AL membongkar penyelundupan pakaian bekas di perairan Bebatu Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat 27 Mei 2022 lalu. Mereka berhasil menyita barang bukti sebanyak 116 ballpress pakaian bekas yang diduga berasal dari Tawau Malaysia.
Barang bukti lantas diamankan tim gabungan Pangkalan Utama (Lantamal) XIII Tarakan.
Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Fauzi menjelaskan, patroli rutin kapal TNI AL yang menangkap praktik penyelundupan tersebut.
"Saat itu tim gabungan melakukan patroli rutin di perairan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara dan kapal tersebut hendak menuju Kabupaten Malinau," jelas Fauzi saat melakukan pres rilis, Selasa (31/05/2022).
Baca Juga: Sosok AKBP Hendy yang Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kaltara
1. Kronologis penangkapan kapal penyelundup
Fauzi mengatakan, patroli TNI AL mendapati kapal kayu dengan nama lambung KM Fauzan. Pada saat itu pula, tim gabungan langsung melakukan pengejaran untuk dilakukan pemeriksaan rutin.
"Kapal tersebut kita kejar dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya personel kita mendapati 116 ballpress pakaian cakar tanpa dilengkapi dokumen resmi, yang disembunyikan di dalam perahu tersebut," paparnya.
Selain itu, TNI AL pun mendapati barang-barang selundupan dari Malaysia, di antaranya 44 karung gula, 6 dus teh, dua dus makanan sayur kemasan kaleng, dan lainnya.
"Semua barang yang diamankan tanpa dilengkapi dokumen resmi, selanjutnya kapal beserta muatannya digiring ke Dermaga Lantamal XIII di Tarakan, guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut Fauzi.
Baca Juga: Oknum TNI Disebutkan atas Kasus Asusila Anak Bawah Umur di Tarakan