TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perebutan Ibu Kota Kalsel Memanas, Antara Banjarmasin dan Banjarbaru

Pemkot Banjarbaru meminta MK menolak uji materi UU

Sidang uji materi Undang-Undang Kalsel di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/8/2022). Foto screenshoot sidang virtual

Banjarmasin, IDN Times - Persengketaan pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menemui babak baru. Pemindahan ibu kota provinsi dari sebelumnya Banjarmasin ke Banjarbaru. 

Setelah pihak perwakilan masyarakat Banjarmasin mengajukan uji materi Undang-Undang Kalsel tentang Pemindahan Ibu Kota Provinsi, kini Pemkot Banjarbaru memohon sebaliknya. Bagian Hukum Setdakot Banjarbaru Dhieno Yudistira meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi ini pada Rabu 3 Agustus 2022.  

Baca Juga: Anggota DPR dari Kalsel Dituding Sisipkan Pasal Pemindahan Banjarmasin

1. Sidang virtual MK tentang uji materi UU Kalsel

IDN Times/Muhamad Iqbal

Semua itu terungkap dalam sidang MK secara virtual dalam agenda mendengarkan keterangan Wali Kota Banjarbaru pada Rabu 3 Agustus 2022 lalu.

Dalam proses sidang, Wali Kota Banjarbaru melalui kuasa hukumnya Dhiena menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing. Sehingga permohonan uji materi UU Kalsel oleh para perwakilan Banjarmasin agar ditolak pihak MK. 

Kemudian terkait tudingan bahwa pembentukan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, menyalahi prosedur, langsung dibantah Dhiena ini. 

Ia beranggapan, pengesahan UU Kalsel sudah memenuhi kaidah prosedur hukum di mana proses perumusannya telah melalui tahap-tahap semestinya, seperti Gubernur Kalsel, melalui rapat-rapat di DPR, dan disetujui presiden.

2. Pengajuan uji materi UU menjadi hak setiap warga negara

Sidang uji materi Undang-Undang Kalsel di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/8/2022). Foto screenshoot sidang virtual

Menanggapi itu, Staf Ahli Bidang Hukum di Setdakot Banjarmasin Lukman Fadlun menyatakan, pengajuan uji materi UU menjadi hak setiap warga negara. Biarkan nanti keputusan akhir di tangan hakim MK, apakah menolak atau mengabulkan permohonan. 

"Kami pun punya punya hak sama. Tapi persoalan benar atau tidak, nantinya hakim di MK yang memutuskan," ucapnya.

Kalau toh ada yang menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan pihaknya bertentangan dengan hukum pun, menurutnya adalah hal biasa. "Karena bila terjadi sengketa hukum, masing-masing tentu menganggap dirinya benar," tambahnya.

Akan tetapi, menurut Lukman, yang dihadapi saat ini bukanlah sebuah sengketa. Ia menekankan tidak ada sengketa antara Pemkot Banjarmasin dan Pemkot Banjarbaru.

Melainkan yang ada, yakni perihal kekeliruan prosedur hukum ketika UU dibuat. Prosedur hukum inilah yang ingin diluruskan pihaknya.

"Siapa lagi yang meluruskan, membenarkan, atau menegur oknum-oknum tertentu yang membuat aturan tidak sebagaimana mestinya. Berangkat dari hal itu, kami melakukan gugatan. Menyampaikan hak-hak masyarakat Kota Banjarmasin, diwakili oleh Pemkot Banjarmasin," ungkapnya.

Lebih jauh, kuasa hukum Pemkot Banjarmasin sudah mempersiapkan saksi fakta dan hali pada sidang lanjutan pada 25 Agustus mendatang. Seperti dari saksi tokoh masyarakat, ahli tata negara, hingga ahli sejarah. 

"Kami sudah siap sedari awal, saat kami menyampaikan permohonan ke MK," tutupnya.

Baca Juga: Puluhan Nasabah Bank Kalsel Jadi Korban Pencurian Data Kartu ATM

Berita Terkini Lainnya