Perebutan Ibu Kota Kalsel Memanas, Antara Banjarmasin dan Banjarbaru
Pemkot Banjarbaru meminta MK menolak uji materi UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Persengketaan pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menemui babak baru. Pemindahan ibu kota provinsi dari sebelumnya Banjarmasin ke Banjarbaru.
Setelah pihak perwakilan masyarakat Banjarmasin mengajukan uji materi Undang-Undang Kalsel tentang Pemindahan Ibu Kota Provinsi, kini Pemkot Banjarbaru memohon sebaliknya. Bagian Hukum Setdakot Banjarbaru Dhieno Yudistira meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi ini pada Rabu 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Anggota DPR dari Kalsel Dituding Sisipkan Pasal Pemindahan Banjarmasin
1. Sidang virtual MK tentang uji materi UU Kalsel
Semua itu terungkap dalam sidang MK secara virtual dalam agenda mendengarkan keterangan Wali Kota Banjarbaru pada Rabu 3 Agustus 2022 lalu.
Dalam proses sidang, Wali Kota Banjarbaru melalui kuasa hukumnya Dhiena menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing. Sehingga permohonan uji materi UU Kalsel oleh para perwakilan Banjarmasin agar ditolak pihak MK.
Kemudian terkait tudingan bahwa pembentukan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, menyalahi prosedur, langsung dibantah Dhiena ini.
Ia beranggapan, pengesahan UU Kalsel sudah memenuhi kaidah prosedur hukum di mana proses perumusannya telah melalui tahap-tahap semestinya, seperti Gubernur Kalsel, melalui rapat-rapat di DPR, dan disetujui presiden.
Baca Juga: Puluhan Nasabah Bank Kalsel Jadi Korban Pencurian Data Kartu ATM