Pernyataan Direktur di Kaltim tentang Kasus Korupsi di Perusda
Kasus korupsi dua mantan Dirut Perusda Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) Edy Kurniawan menanggapi kasus korupsi menyeret dua mantan direktur pada perusda yang dipimpinnya.
Saat ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
"Saya prihatin dengan adanya penahanan terhadap pimpinan terdahulu dengan periode kepemimpinan 2013-2017, bahkan awalnya banyak orang yang mengira yang ditahan itu adalah direktur yang aktif saat ini," ujar Edy Kurniawan diberitakan Antara di Samarinda, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Pemprov Kaltim Ikut Membantu Penanganan Banjir di Samarinda
1. Manajemen baru tidak terlibat kasus korupsi ini
Dia mengungkapkan, bahwa dirinya dan seluruh manajemen perusda yang saat ini aktif, tidak terlibat sama sekali atas kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp25 miliar tersebut, sehingga ini untuk memperjelas berita yang selama ini beredar.
Lanjutnya, ada pun kegiatan bisnis yang dilakukan pemeriksaan dan fokus penyelidikan pada Kejati Kaltim tersebut bukan kegiatan bisnis yang berjalan, melainkan bisnis yang dilakukan pada masa periode direksi sebelumnya.
Dia menjelaskan, proyek pembangunan ruko kantor (rukan) The Concept Business Park oleh PT Multi Jaya Concept di atas lahan seluas sekitar 16.600 meter persegi, berdasarkan perjanjian menelan biaya Rp12 miliar, dengan perjanjian yang ditandatangani sejak 19 September 2014 dan berakhir pada 1 April 2016.
"Sampai saat ini tidak terdapat bangunan sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) oleh LA dan Direktur PT Multi Jaya Concept oleh WT," katanya.
Baca Juga: Warung Kopi Haji Acut yang Melegenda Tiga Generasi di Samarinda