TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusahaan Tambang Janji Perbaiki Kerusakan Jalan Sangasanga-Dondang

Kesepakatan swasta dengan pemerintah daerah

Ilustrasi kerusakan Jalan Poros Samarinda-Bontang persisnya di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara masih alami kerusakan (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Perusahaan batu bara CV Prima Mandiri telah menyepakati untuk melakukan perbaikan kerusakan ruas Jalan Sangasanga-Dondang (Sta 10+400 – 10+600) di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) yang berstatus jalan provinsi.

“Ada sembilan poin kesepakatan dari pertemuan dengan perusahaan dengan Pemprov Kaltim," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Ujang Rahmad dilaporkan Antara, Kamis (8/6/2023). 

Ujang memimpin peninjauan dan pertemuan bersama manajemen CV Prima Mandiri. 

Baca Juga: Buronan 2 Tahun, Terpidana Kasus Pemalsuan Samarinda Dieksekusi

1. Perbaikan jalan akan dilakukan 4 bulan ke depan

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Ujang menjelaskan penanganan kerusakan jalan provinsi sampai dengan agregat dan berfungsi kembali badan jalan akan dilaksanakan perusahaan dalam waktu empat bulan ke depan.

Untuk perbaikan ini, pihak perusahaan akan terlebih dulu melakukan survei, membuat kajian teknis dan desain konstruksi jalan dalam waktu satu bulan dan menyerahkan ke Dinas PUPR Pera Kaltim untuk dievaluasi.

Selama dilakukan survei kajian teknis dan desain perusahaan akan melakukan pembongkaran jalan sesuai kerusakan yang ada.

“Pihak perusahaan akan menyelesaikan pekerjaan rekonstruksi pengerasan akhir, paling lambat Februari 2024,” tegas Ujang.

2. Perusahaan akan membuat jalan khusus untuk kendaraan roda 2 dan 4

Ilustrasi kerusakan di Jalan Umar Baki, Kecamatan Binjai Barat, yang mengalami kerusakan cukup parah diduga akibat truk over tonase (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Selain itu, pihak perusahaan sepakat akan membuat jalan khusus untuk kendaraan roda 2 dan roda 4. Perusahaan akan melakukan pemeliharaan jalan alternatif atau pengalih agar berfungsi dengan baik dan menjamin keamanan untuk dilalui oleh pengguna jalan.

Perbaikan jalan alternatif akan terus dilakukan dan perusahaan akan menjamin jalan alternatif dapat terus dimanfaatkan sampai dengan selesainya perbaikan jalan provinsi (Sangasanga-Dondang).

"Perusahaan akan melaporkan perkembangan penanganan perbaikan secara berkala setiap bulan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur," ungkapnya.

Kesepakatan lainnya, pihak perusahaan akan menyampaikan desain reklamasi dan rehabilitasi kepada pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM dalam waktu satu minggu.

Baca Juga: KPU dan Polresta Samarinda Kerja Sama Penyelenggaraan Pemilu Damai

Berita Terkini Lainnya