Buronan 2 Tahun, Terpidana Kasus Pemalsuan Samarinda Dieksekusi

Masuk dalam daftar pencarian orang Kejari Samarinda 

Samarinda, IDN Times - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan eksekusi terhadap Azhar Kadri, terpidana penjara dua tahun atas perkara pemalsuan surat tanah yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO). 

"Pada Kamis, 1 Juni 2023, pukul 10.05 Wita, terpidana Azhar dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Samarinda, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi," ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan diberitakan Antara di Samarinda, Senin (5/6/2023). 

1. Putusan hukum sudah berkekuatan hukum tetap

Buronan 2 Tahun, Terpidana Kasus Pemalsuan Samarinda DieksekusiIlustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Azhar dimasukkan dalam DPO oleh Kejari Samarinda karena saat dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara patut menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 199 K/Pid/2023 tanggal 16 Februari 2023 jo, Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 180/Pid.B/2022/PN. Smr tanggal 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Samarinda Siapkan Stok Beras dan Minyak Goreng untuk Menekan Inflasi

2. Keputusan terpidana sudah terbukti secara sah

Buronan 2 Tahun, Terpidana Kasus Pemalsuan Samarinda DieksekusiIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Dalam putusan saat itu dinyatakan terdakwa Azhar Kadri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pemalsuan surat" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum.

"Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Firmansyah didampingi Kasi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem. 

Sebelumnya, lanjut Erfandy, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda dibantu Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Samarinda, menangkap terpidana Azhar yang telah dimasukkan dalam DPO oleh Kejari Samarinda. 

"Tim Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda bersama Tim Jatanras Polres mengamankan terpidana pada Rabu, 31 Mei 2023, pukul 23.55 Wita," ujarnya. 

3. Terpidana ditangkap saat mengisi BBM di SPBU Bukit Soeharto

Buronan 2 Tahun, Terpidana Kasus Pemalsuan Samarinda DieksekusiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Terpidana ditangkap saat hendak melakukan pengisian BBM di SPBU Km 30 Bukit Soeharto, Jalan Soekarno Hatta, Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Saat ditangkap, katanya, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan terhadap DPO itu berjalan lancar, tanpa adanya perlawanan dari terpidana. 

Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda menuju Kota Samarinda, kemudian dititipkan sementara di Rutan Polresta Samarinda, saat ini telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda. 

Baca Juga: Penerima Kalpataru dari Samarinda Gagal Hadiri Prosesi Penghargaan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya