TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pinjaman Online yang Menjadi Opsi Pilihan bagi Mahasiswa Banjarmasin

Memperoleh pinjaman secara instan

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Banjarmasin, IDN Times - Pinjaman online atau pinjol sudah menjadi tren sebagian kelompok masyarakat. Hampir setiap orang memperoleh kemudahan memperoleh pinjaman uang, bahkan para mahasiswa yang belum memiliki penghasilan secara tetap. 

Persyaratannya pun mampu dipenuhi kelompok masyarakat ini. 

Seperti pengakuan salah seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin bernama Lina yang menjadi pelanggan pinjol. Hanya bermodalkan pengisian formulir, permohonan cicilan barang di salah satu toko online disetujui. 

Tanpa harus melalui prosedur survei atau persyaratan lain lazim dicanangkan sistem perbankan konvensional. Beberapa kali permohonan pinjaman onlinenya disetujui oleh pihak toko. 

"Cicilan saya tidak banyak, jadi bisa saja membayar dari uang pemberian orang tua," katanya saat ditemui di kampusnya, Kamis (26/1/2023). Nilai pinjaman tidak terlalu membebani, seperti contohnya charger handphone yang harganya sekitar Rp500 ribu. 

Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Mempertahankan Fungsi Lahan Pertanian 

1. Pinjaman online bisa menjadi sebuah malapetaka

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Lina mengatakan, kemudahan pinjaman online patut disikapi dengan bijaksana bagi setiap orang. Agar mereka tidak mengajukan di luar batas kemampuan finansial masing-masing. 

Ia pun mencontohkan salah seorang temannya yang gagal melunasi tanggungan kewajiban pelunasan pinjol.  

"Tapi ada juga saya melihat teman yang tidak kuat bayar," ungkapnya. 

2. Modus penipuan dalam pinjaman online

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Beda cerita dialami mahasiswi Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska) Banjarmasin bernama Dwi yang trauma dengan pelayanan pinjol. Menurutnya, di balik kemudahan pinjol sebagian lain bisa jadi merupakan jebakan. 

Ia mengaku meminjam uang di salah satu layanan pinjol sebesar Rp10 juta untuk keperluan investasi. Tapi apesnya, investasinya ternyata gagal total sehingga ia harus menanggung beban utang yang besar. 

Dwi  harus mengangsur beban utang sekaligus bunga sebesar Rp1,3 juta per bulan. 

"Karena tertipu investasi senilai Rp10 juta, jadi sekarang saya menanggung bayar cicilan 1,3 juta perbulannya. Mau tidak mau, meski bunganya besar harus tetap saya bayar," katanya.

3. Pinjol dianggap fenomena legal di masa sekarang ini

Dekan Fakultas Hukum Uniska Dr Afif Khalid. Foto istimewa

Dalam persoalan ini, Dekan Fakultas Hukum Uniska Dr Afif Khalid mengomentari fenomena finansial teknologi (fintek) pinjol sudah lazim di masa sekarang ini. Bahkan tidak jarang mahasiswa Uniska yang menjadi nasabah pinjol. 

Sesuai dengan karakteristik mahasiswa yang menginginkan segala sesuatu dengan instan. Imbas negatifnya, sebagian di antara mereka tidak bijaksana dalam pengajuan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial. 

Meskipun demikian, Afif menilai aktivitas pinjol masuk kategori legal dalam ketentuan perbankan Indonesia. Sebatas kedua belah pihak saling menyetujui isi perjanjian yang disepakati.

"Saya nilai itu sah-sah saja, selama ada kesepakatan. Ya, tapi konsekuensi hukum tetap berjalan kan," tuturnya.

Baca Juga: Menyulap Bantaran Sungai di Banjarmasin Menjadi Objek Wisata 

Berita Terkini Lainnya