Pria Mabuk Miras Ancam Warga Samarinda dengan Sajam
Polisi amankan pelaku di Sungai Kujang Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga melakukan keributan dengan membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (13/1).
"Unit patroli 110 Beat 7 Regu 2 bersama anggota Polsek Sungai Kunjang langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat laporan dari masyarakat," kata Kasihumas Polresta Samarinda Inspektur Satu Pol M Rizal Zain di Samarinda, Minggu (15/1/2024).
1. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan
Ia mengatakan, pelaku berinisial A (35) diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa terancam oleh ulahnya. Di TKP, polisi menemukan pelaku yang sedang berteriak-teriak tidak jelas sambil membawa sajam. Pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras atau mabuk.
"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Sungai Kunjang untuk proses lebih lanjut," ujar Rizal.
Rizal menambahkan, pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Bahas Lingkungan di Samarinda, Anies Kedatangan Tamu Kapal Tongkang