TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sinergi Optimalisasi dalam Reforma Kelola Agraria di Kaltim 

Pengelolaan dan legalisasi aset sumber Tora

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Samarinda, IDN Times - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Riza Indra Riadi resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kaltim 2022, di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Senin (15/8/2022).

Dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, rakor yang diinisiasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim ini ditandai pemukulan gong oleh Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi didampingi Kepala Kanwil BPN Kaltim Asnaedi dan ketua panitia pelaksana kegiatan.

Baca Juga: Lapas Narkotika Samarinda Usulkan 1.036 Warga Binaan Dapat Remisi

1. Optimalisasi reforma agraria

Rakor GTRA Provinsi Kaltim kali ini mengangkat tema optimalisasi reforma agraria melalui pengelolaan dan legalisasi aset sumber tanah objek reforma agraria (Tora) guna peningkatan ekonomi dan penurunan indeks gini rasio dalam rangka mempersiapkan ibu kota negara.

Riza Indra Riadi mengatakan rakor GTRA ini berperan penting dan strategis guna mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kaltim, terutama agar permasalahan pertanahan di Kaltim bisa terselesaikan.

Dan semua hal menyangkut itu berdasarkan acuan dari Perpres Nomor 86/2018 tentang reforma agraria. "Dalam Perpres jelas menjadi acuan dalam penyelenggaraan reforma agraria yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria serta telah diatur untuk penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan,” kata Riza.

2. Menyusul penetapan IKN Nusantara di Kaltim

Sejumlah bahan kontruksi berada di lokasi segmen tiga di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Terlebih, lanjut Riza, saat ini Kaltim sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga banyak persoalan dan isu pertanahan dan agraria yang menjadi persoalan urgen menjadi perhatian banyak pihak.

Isu lain yang juga menarik, sebut Riza, adalah soal proses pengadaan lahan IKN yang dianggap berpotensi menggusur wilayah adat.

“Reforma agraria di kawasan inti IKN, maupun kawasan penyangga IKN hendaknya dapat menghasilkan penataan aset dan penataan akses, sehingga perkembangan ekonomi dan sosial di wilayah tersebut bisa teroptimalkan. Mengantisipasi hal tersebut, Pemprov Kaltim menyiapkan kerangka inventarisasi, verifikasi, dan pengelolaan permasalahan melalui Pergub Kaltim No. 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon IKN dan kawasan penyangga,” jelas Riza.

Baca Juga: Polresta Samarinda Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Lokal

Berita Terkini Lainnya