Tersangkut PCR Palsu, Klinik Lentera Healty Balikpapan Tutup Operasi
DKK sebut Klinik Lentera terdaftar dan gunakan speedlab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kasus surat test polymerase chain reaction (PCR) palsu yang diungkap oleh Polresta Balikpapan dan melibatkan tiga orang pelaku berinisal PR (32), AY (48), dan seorang perempuan DI (30), kini menjadi perhatian banyak pihak, yakni pemerintah daerah hingga tim Satgas COVID-19 Balikpapan.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty yang juga selaku Juru Bicara tim Satgas COVID-19 menegaskan, memberi ruang kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan penuh terhadap kasus ini. Selama kasus hukum berjalan, klinik yang dijadikan sebagai TKP pembuatan surat palsu tersebut ditutup.
“Biar dari kepolisian yang melakukan penyelidikan. Klinik juga sudah ditutup. Sementara,” ucapnya kemarin, Jumat (7/8/2021).
Baca Juga: Kasus Tinggi, Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi di Balikpapan
1. Status klinik terdaftar
Dari hasil penyelidikan kepolisian, juga diperkuat oleh dinas kesehatan, klinik yang diketahui bernama Lentera Healty ini sebenarnya memiliki izin operasional dalam melakukan pelayanan kepada pasien. Dalam statusnya, klinik ini memang mendaftarkan diri sebagai lab pelayanan klinik.
Dio, sapaann Andi Sri Juliarty mengungkapkan, bahwa Klinik Lentera diperbolehkan melakukan pengambilan sampel swab. Hanya saja untuk memastikan pasien positif atau negatif COVID-19, mereka melakukan pengiriman sampel ke speedlab.
“Maka itu kalau lihat suratnya, ada dua cop yaitu speedlab dan Lentera. Jadi mereka tidak memeriksa sampelnya sendiri. Kita harapkan tidak periksa sendiri di klinik,” kata dia.
Baca Juga: Kasus Tinggi, Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi di Balikpapan