TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tes Perawan Dihilangkan untuk Masuk Kowad dan Calon Istri Prajurit

Hanya untuk pemeriksaan jika ada masalah serius

Anggota korps perempuan TNI sedang bersiap untuk mengikuti apel bersama Korps Prajurit Wanita di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta pada 21 April 2021 lalu. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Balikpapan, IDN Times - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan pemeriksaan tes keperawanan sudah dihilangkan dalam rangkaian tes calon prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). Bahkan pemeriksaan ginekologi satu ini sudah dihilangkan saat proses seleksi prajurit Kowad saat ini.

Keputusan ini, lanjut dia, telah diambil berdasarkan hasil evaluasi hingga akhirnya menjadi perbaikan baru dalam aturan yang selama ini sudah berjalan.

"Ini berdasarkan evaluasi di bulan Mei lalu. Ada beberapa perbaikan yang selama ini telah diterapkan sebelumnya," terang Andika saat di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Asyik, Iuran BPJS untuk Kelas 3 di Balikpapan akan Gratis 

1. Dua pemeriksaan organ intim dilewati

(KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa) ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Dalam pemeriksaan ginekologi, Andika menerangkan, ada dua pemeriksaan yang dilewati. Yakni pemeriksaan vagina dan serviks. Hal itu tentu kembali berkaitan dengan pemeriksaan selaput dara yang selama ini dilakukan.

Biasanya jika pemeriksaan hymen rupture itu lebih detail, kini karena banyaknya masukan dari banyak pihak akhirnya menjadi pertimbangan untuk dihapuskan.

"Tadinya hymen rupture itu bagian dari pemeriksaan. Nah sekarang kami sekarang tidak melakukan pemeriksaan itu lagi," terang dia.

Namun, lanjut dia, pemeriksaan tujuan-tujuan lainnya tetap dilakukan seperti biasa.

2. Pemeriksaan hymen hanya untuk masalah kesehatan serius

KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa (Dok. ANTARA News)

Namun, pemeriksaan tersebut masih tetap ada hanya saja dilakukan jika calon Kowad mengalami masalah serius. Misalnya dengan gangguan haid.

Lalu, pemeriksaan tersebut hanya diperbolehkan kembali jika calon Kowad berusia lebih dari 17 tahun.

"Itu juga untuk memastikan apakah ada hymen Inferforata atau kelainan sejak kelahiran. Tetapi kalau tidak, ya tidak kami lakukan," jelasnya.

Baca Juga: Kasad Jenderal Andika Perkasa Kunjungi RS Hardjanto di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya