TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tunjangan Guru PPPK Menyumbangkan Silpa APBD Banjarmasin

Alokasinya terhalang aturan

Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Banjarmasin, IDN Times - Tunjangan penambahan penghasilan (TPP) guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menyumbangkan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran (Silpa) APBD Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin Nuryadi saat ditemui di Kantornya, Selasa (3/1/2023). Alasan mengapa karena terkendala izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Izin Kemendagri menjadi rujukan dalam alokasi TPP di mana ada ancaman penerapan denda Rp500 juta. 

Baca Juga: Mahasiswa di Banjarmasin Menggelar Aksi Dukungan pada Warga NTB

1. Dana TPP guru PPPK belum bisa dicairkan

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin Nuryadi. (IDN Times/Hamdani)

Nuryadi mengatakan,  Pemkot Banjarmasin belum bisa mencairkan alokasi dana TPP guru PPPK sudah terhitung selama 6 bulan. Proses pencairan harus menunggu turunnya regulasi dari Kemendagri. 

"Kalau kami paksakan kami akan kena denda sekitar Rp500 juta," katanya.

Ia menyampaikan lagi, dana itu masih disimpan oleh dinasnya sebagai bentuk antisipasi. Apabila bila akhirnya dana TPP ini bisa dicairkan tahun ini. 

"Nominalnya, sebesar Rp1,77 miliar. Bila sewaktu-waktu sudah ada lampu hijau dari Kemendagri, maka tidak kesulitan lagi mencari dananya," bebernya.

2. Anggaran TTP guru PPPK sudah disiapkan

Pemko Medan lantik ratusan PPPK jabatan guru tahap 1 (Dok. Istimewa)

Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin memperoleh alokasi dana pagu sebesar Rp500 miliar.  Alokasi anggaran TPP guru PPPK Banjarmasin sudah dialokasikan, sehingga tinggal menunggu pencairan kepada pihak semestinya. 

"Jadi tidak hangus walaupun belum dicairkan," ujarnya.

Kondisi ini pada akhirnya yang membuat Silpa anggaran Kota Banjarmasin Tahun 2022 lalu. 

Baca Juga: PPKM Dicabut, Banjarmasin Masih Jalankan Vaksinasi COVID-19

Berita Terkini Lainnya