TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMKM Diminta Daftar Produk dan Jasa dalam e-Katalog Pemprov Kaltim

Memaksimalkan produk dalam negeri

Ilustrasi Pelaku UMKM memamerkan produknya di pameran UMKM. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Samarinda, IDN Times - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengimbau para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produk dan jasa mereka ke dalam katalog elektronik (e-katalog) lokal yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

Hal itu untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, terutama produk UMKM lokal oleh pemerintah daerah, katanya.

"Pengadaan alat sekolah, bangku, komputer dan terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan, semua pakai e-katalog. Tidak perlu tender lagi, langsung daftar," kata Isran diberitakan Antara di Samarinda, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Polisi Menerima 5-10 Pengaduan Penipuan dari Warga Balikpapan per Hari

1. Optimalkan penggunaan produk dalam negeri

IDN Times/Maulana

Menurut Isran, ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri dan tahun ini, 48-50 persen harus menggunakan e-katalog produk lokal.

Dia menegaskan dengan mendaftarkan produk dan jasa lokal di e-katalog maka pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

Menurut Isran, saat ini pemerintah tengah mendorong para pelaku UMKM untuk terus mempelajari teknologi digital guna memperluas jaringan dan promosi produk mereka.

2. Aplikasi daring dikembangkan LKPP

Ketua LKPP, Abdullah Azwar Anas dalam Showcase dan Business Matching Produk Lokal yang digelar Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (11/4/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

E-katalog adalah aplikasi belanja daring yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Aplikasi tersebut menyediakan berbagai macam produk yang dibutuhkan pemerintah.

Melalui e-katalog ini, pemerintah diwajibkan membeli produk UMKM, mulai dari kuliner hingga fesyen, sehingga geliat ekonomi lokal kian meningkat.

E-katalog itu memuat informasi terkait usaha, harga dan profil penyedia barang dan jasa. Dengan e-katalog itu diberlakukan aturan kewajiban belanja 40 persen barang/jasa pemerintah dari UMKM.

Baca Juga: Bulog Libatkan Banyak Pihak dalam Tekan Inflasi di Samarinda dan Kukar

Berita Terkini Lainnya