TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Sungai Kunjang Menutup Jalan Ring Road 2 Menuju Tenggarong

Menuntut pembayaran ganti rugi

Ilustrasi angkutan umum antar kabupaten di terminal Penajam (IDN Times/Ervan)

Samarinda, IDN Times - Sejumlah warga menutup jalur Ring Road 2 Jalan Nusyirwan Ismail Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (13/2/2023). 

Mereka menuntut pencairan dana atas pembebasan lahan. "Kami sengaja menutup jalan ini untuk menuntut pergantian pembebasan lahan sejak 2012, dan tidak akan membuka sebelum ada penyelesaian pembayaran," kata perwakilan warga yang mengaku pemilik lahan Siti Bulkis diberitakan Antara di Samarinda.

Baca Juga: Warung Kopi Haji Acut yang Melegenda Tiga Generasi di Samarinda

1. Pembebasan lahan berjalan berlarur-larut

Ilustrasi Warga Riko, Penajam portal kendaraan umum berbadan besar karena keluhkan jalan rusak (IDN Times/Ervan)

Dikemukakannya, jumlah pemilik lahan yang menuntut pembebasan lahan tersebut sebanyak 31 orang dengan luas 5,6 hektare, sedangkan panjang jalan yang diklaim sekitar 7,8 kilometer.
 
Lanjutnya, pada pertemuan dengan Pemkot, pihak pemilik lahan masing-masing disuruh membuka rekening dengan perjanjian akan dibayarkan pada 2014, ternyata sampai 2020 tidak ada, lalu pada 2021 pihaknya mulai bergerak, untuk menuntut janji tersebut.
 
"Dari pertemuan terkait sengketa lahan dengan pemerintah daerah pada Oktober 2022 lalu, pihak PUPR provinsi bersedia membayar ganti rugi, apabila ada kesesuaian dokumen tanah serta sudah diputuskan pengadilan, namun karena terlalu alot pergerakan maka kami tutup jalan hari ini," ujar Siti.

Ia menjelaskan, dahulu sebelum jalan ring road, daerah tersebut adalah kebun, sehingga warga Lok Bahu menopang kehidupan di situ. Sebenarnya pada pembangunan jalan, pihaknya sudah menghalangi kegiatan tersebut.

2. Proses pembayaran lahan masuk proses persidangan

Ilustrasi Pembayaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, datang surat dari Sekda Samarinda saat itu Zulfakar yang akan melakukan penyelesaian pembebasan lahan pada anggaran 2014, sampai berlarut hingga saat ini , beberapa kali melakukan proses persidangan.
 
"Pokoknya kalau tanah kami belum dibayar, jalan ini akan terus ditutup, intinya kami minta Pemkot dan Pemprov harus bekerja sama menyelesaikan persoalan ini," tandas Siti.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa jalan tersebut tidak seharusnya ditutup, sebab itu jalur umum masyarakat, dan meminta warga mengikuti proses jalannya pengadilan.
 
"Saya minta pihak Pemprov Kaltim juga harus pro aktif membereskan hal tersebut, jangan sampai berlarut-larut," ucap Andi Harun.

Baca Juga: Instalasi Kedokteran Nuklir di RS AW Sjahranie Samarinda

Berita Terkini Lainnya