Legalkan Pom Mini, Aspirasi Penjual Eceran Minyak Urus Izin Usaha
Pemkot Balikpapan apresiasi pengurusan izin ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Legalitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) skala kecil atau pom mini di Balikpapan tengah dibuat. Pemkot Balikpapan pun menyambut baik rencana melegalkan pom mini atau yang sering disebut Pertamini.
Ketua Aspirasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan, Hariyanto mengatakan, sampai saat ini pom mini masih berstatus ilegal di Balikpapan karena pom mini belum mengantongi izin resmi dari Pemkot Balikpapan.
Oleh karena itu pihaknya telah mengajukan izin legalitas pom mini kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan. Itu artinya, jika pom mini telah mendapatkan legalitas beroperasi, pelaku usaha pom mini bisa menjalankan usahanya itu tanpa perlu khawatir.
“Alhamdulillah, pihak dinas perizinan menerima kami dengan baik. Semoga ke depan ada sosialisasi dengan pemerintah,” katanya, Selasa (15/10) siang.
Baca Juga: 70 Pengusaha Pertamini Menjalani Sidang Tipiring
1. Pom mini banyak memberikan manfaat untuk masyarakat
Hariyanto menyatakan, pihaknya punya alasan kuat mengapa pom mini harus diizinkan beroperasi di Balikpapan. Kata dia, legalitas pom mini diurus berdasarkan imbauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kemudian keberadaan pom mini sangat dibutuhkan masyarakat. Terutama masyarakat yang bermukim di wilayah terpencil, karena warga di sana sulit mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jika harus menjangkau SPBU.
Selain itu pom mini juga bisa membantu mengurai antrean di SPBU, yang kerap dikeluhkan warga karena harus mengantre berjam-jam di SPBU untuk mendapatkan BBM.
“Kita tak bisa tampikan, pom mini di Balikpapan memang benar dibutuhkan secara tidak langsung oleh masyarakat, meskipun dianggap ilegal,” tuturnya.
Baca Juga: Dianggap Ilegal, Dinas Perdagangan Tak Melayani Tera Pertamini