Diduga Maladministrasi, 2 Tahun Ajukan IMTN Tak Kunjung Jadi
Petugas kecamatan diperiksa Ombudsman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Salah seorang petinggi di Kecamatan Balikpapan Tengah, berinisial EG, diperiksa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltim. Pemeriksaan ini terkait adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Kecamatan Balikpapan Tengah.
Kepala ORI Kaltim, Kusharyanto, melalui Kepala Riksa ORI cabang Balikpapan, Fery Dwi Farisa mengatakan, belum lama ini pihaknya mendapat laporan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh oknum Kecamatan Balikpapan Tengah. Laporan itu disampaikan oleh Sularno, warga Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
Mendapat laporan tersebut, ORI Balikpapan segera menindaklanjuti dengan memanggil sekaligus memeriksa EG. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan ORI kedalam surat penyampaian hasil akhir laporan beromor pM 051/PW21/0015.2019/VI/2019.
“Hasil pemeriksaan ini kami tuangkan di laporan akhir, dan kami menemukan adanya maladministrasi di Kecamatan Balteng (Balikpapan Tengah),” katanya kepada awak media, Minggu (8/9).
Baca Juga: Masyarakat Bayar Dobel, DPRD Akan Kaji Ulang Regulasi IMTN
1. Dua tahun ajukan IMTN tak pernah dapat
Fery pun menjalaskan duduk perkara yang terjadi. Pada 2017 lalu, kata dia, Sularno mengajukan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di kantor Kecamatan Balikpapan Tengah. Namun setelah dua tahun berlalu, izin yang diminta itu tak pernah didapat.
Sularno pun menuding pihak Kecamatan Balikpapan Tengah telah melakukan penudaan hingga berlarut-larut. Hal ini menyebabkan IMTN yang diajukannya itu tidak pernah diverifikasi oleh kecamatan tersebut hingga sekarang. Bahkan, IMTN Sularno ini disebut telah melewati baku mutu waktu, alias kedaluwarsa.
“Ada beberapa tahapan untuk mendapatkan IMTN ini. Nah, proses tahapan ini masyarakat tertahan, dan pihak kecamatan tidak melakukan verifikasi dokumen, sehingga tahapannya terhenti,” jelasnya. Hal inilah yang kemudian dilaporkan Sularno kepada ORI Balikpapan.