Kasus Kartu SIM Seluler Ilegal, Polda Kaltim Telusuri Penyedia NIK
Polda Kaltim: Antisipasi kejahatan Pilkada 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Jajaran Polda Kaltim mengungkap kasus kartu SIM (Subscriber Identity Module) seluler ilegal sebagai langkah antisipasi kejahatan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Albertus Andreana mengatakan, informasi mengenai peredaran kartu SIM yang telah teregistrasi di Kaltim ia dapatkan dari masyarakat. Phaknya langsung melakukan investigasi mendalam, dan berhasil menangkap pembuat kartu SIM ilegal, berinisial FE (34).
“Melalui penyelidikan dan juga observasi penyamaran hingga kami dapat bahwa lokasi pembuatannya itu posisinya tersangka ada di Samarinda,” katanya, Rabu (6/11).
Baca Juga: KPU: Lembaga Survei, Pemantau dan Quick Count Wajib Terdaftar
1. Beli kartu SIM di Papua, Gunakan NIK dari Jawa
Dijelaskan Albertus, untuk memproduksi kartu SIM ilegal, FE lebih dulu melakukan kesepakatan dengan calon pembelinya. Jika tidak ada pesanan, ia tidak akan memproduksi kartu SIM ilegal.
Setelah mendapatkan pesanan, FE membeli kartu-kartu SIM yang belum teregistrasi, sebagian ada yang dibeli di Kaltim, sebagian lagi ada dari Papua. Setelah mendapatkan kartu SIM, dia lalu melakukan registrasi atau pendaftaran kartu SIM tersebut menggunakan alat modem pool.
Setelah selesai, dia mengirim kartu SIM yang teregistrasi kepada pemesannya. “Kalau sudah jadi baru dikirim pakai travel. Rata-rata pemesannya dari Samarinda, Balikpapan dan Kukar (Kutai Kartanegara),” jelasnya.
Baca Juga: Gunakan NIK Tanpa Izin, Pembuat Kartu SIM Ilegal Ditangkap