Polairud Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 33 Kubik Kayu Galam
Pemilik kayu galam ilegal dibekuk polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan 33 kubik kayu galam ilegal. Polisi meringkus pemilik kayu tersebut berinisial G (36).
Wakil Direktur Polairud Polda Kaltim, AKBP Andy Rumahorbo mengatakan, pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polairud Polda Kaltim, Ditpolair Koorpolairud Baharkam Polri dan UPTD Dinas Kehutanan Kaltim.
Pada Sabtu (28/9) dini hari, melakukan pengawasan di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan Barat. Kemudian, sekira pukul 02.30 Wita, tim gabungan menemukan dua truk Fuso mengangkut kayu galam. Dua truk itu masing-masing bernopol S 8819 UQ dan S 9807 UU. Petugas menghampiri kedua sopir truk itu dan memeriksa dokumen perjalanan kayunya.
"Hasil pemeriksaan, dokumen perjalanan kayunya tidak sesuai dengan kayu yang diangkut. Jadi ini ilegal," katanya didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Teguh Nugraha, Rabu (2/10) siang.
Baca Juga: Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Buka 'Toserba' di Perbatasan
1. Semua kayu galam dikumpulkan oleh masyarakat Paser
Dijelaskan Andy, salah satu truk membawa 16 kubik kayu galam. Sedangkan truk yang satunya membawa 17 kubik. Jika ditotal, jumlahnya mencapai 33 kubik.
"Tapi ini masih perlu kami hitung lagi, karena jumlah ini berdasarkan pengakuan tersangka (G)," jelasnya.
Adapun modus yang digunakan G untuk menyelundupkan kayu-kayu tersebut, yakni dengan mengumpulkan kayu galam dari masyarakat di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
"Kemudian tanpa dokumen yang lengkap mau dibawa ke Madura menggunakan truk," ungkap Andy.
Baca Juga: Polda Kaltim Ungkap Penyelundupan 1.200 Liter Solar Subsidi Ilegal