TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polairud Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 33 Kubik Kayu Galam

Pemilik kayu galam ilegal dibekuk polisi

IDN Times/Surya Aditya

Balikpapan, IDN Times - Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan 33 kubik kayu galam ilegal. Polisi meringkus pemilik kayu tersebut berinisial G (36).

Wakil Direktur Polairud Polda Kaltim, AKBP Andy Rumahorbo mengatakan, pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polairud Polda Kaltim, Ditpolair Koorpolairud Baharkam Polri dan UPTD Dinas Kehutanan Kaltim.

Pada Sabtu (28/9) dini hari, melakukan pengawasan di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan Barat. Kemudian, sekira pukul 02.30 Wita, tim gabungan menemukan dua truk Fuso mengangkut kayu galam. Dua truk itu masing-masing bernopol S 8819 UQ dan S 9807 UU. Petugas menghampiri kedua sopir truk itu dan memeriksa dokumen perjalanan kayunya.

"Hasil pemeriksaan, dokumen perjalanan kayunya tidak sesuai dengan kayu yang diangkut. Jadi ini ilegal," katanya didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Teguh Nugraha, Rabu (2/10) siang.

Baca Juga: Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Buka 'Toserba' di Perbatasan

1. Semua kayu galam dikumpulkan oleh masyarakat Paser

IDN Times/Surya Aditya

Dijelaskan Andy, salah satu truk membawa 16 kubik kayu galam. Sedangkan truk yang satunya membawa 17 kubik. Jika ditotal, jumlahnya mencapai 33 kubik.

"Tapi ini masih perlu kami hitung lagi, karena jumlah ini berdasarkan pengakuan tersangka (G)," jelasnya.

Adapun modus yang digunakan G untuk menyelundupkan kayu-kayu tersebut, yakni dengan mengumpulkan kayu galam dari masyarakat di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

"Kemudian tanpa dokumen yang lengkap mau dibawa ke Madura menggunakan truk," ungkap Andy.

2. Pemilik kayu galam ilegal terancam 5 tahun penjara

IDN Times/Surya Aditya

Akibat perbuatannya, G terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolairud Polda Kaltim. Sedangkan kedua sopir pengangkut kayu galam ilegal ini dibebaskan karena tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana kejahatan.

 G bakal dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tukas Andy.

3. Dinas Kehutanan imbau pelaku usaha kayu rajin koordinasi

IDN Times/Surya Aditya

Sementara itu, Staf UPTD Perlindungan, Keamanan Hutan dan Permasyarakatan (PKHP) Bongan Dinas Kehutanan Kaltim, Deny Kristianto memastikan, kayu yang dimiliki oleh G tidak sesuai dengan yang ada di dokumen perjalanannya

"Jadi, di dokumennya yaitu adalah kayu-kayu budidaya yang sudah di SK-kan oleh Peraturan Menteri yang berlaku, seperti sengon, jabon, buah-buahan, karet dan sebagainya," tegasnya.

Dia pun menerangkan, sebenarnya tidak ada yang salah dalam memiliki atau membawa kayu. Asalkan, semua persyaratan untuk memiliki dan membawa kayu bisa dipenuhi oleh para pelaku usaha kayu.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar para pelaku usaha bisa terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan dalam usaha kayu untuk bisa mendaparkan legalitas kepemilikannya.

"Di mana masing-masing kota atau kabupaten ada perwakilan kami dari Dinas Kehutanan," ujarnya.

Baca Juga: Polda Kaltim Ungkap Penyelundupan 1.200 Liter Solar Subsidi Ilegal

Berita Terkini Lainnya