Sebar Hoaks Corona, Dua Warga Balikpapan Terancam 10 Tahun Penjara
Pemilik akun Kazahra Tanzania dan Fince Pitun jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Pemilik akun Facebook, Kazahra Tanzania, inisial KR (29), resmi menjadi tersangka kasus penyebaran berita hoaks. Namun dia tidak sendiri. Ada satu perempuan lagi yang menemaninya meringkuk di sel tahanan Mapolda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, perempuan lainnya itu berinisial FP (40). Sama seperti KR, FP ditetapkan tersangka karena menyebarkan kabar hoaks adanya pasien postif terpapar virus corona di akun Facebooknya.
“Jadi ada ada dua tersangka, dua laporan polisi, dua berkas berbeda, cuma permasalahannya yang sama,” katanya didampingi Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Albertus Andreana, kepada awak media, Senin (3/2) siang.
Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Pemkot Balikpapan Siapkan 20 Ruang Isolasi
1. Motif KR dan FP bikin kabar hoaks agar masyarakat bisa wasapada
Dijelaskan Ade, KR resmi dijadikan tersangka dan ditahan sejak Kamis (30/1) lalu. Sedangkan FP ditangkap dan dijadikan tersangka pada Senin (3/2) pagi. Motif keduanya membuat kabar bohong pun sama.
Kepada penyidik kepolisian, awalnya KR dan FP meyakini ada penderita virus corona di Balikpapan. Kemudian mereka menyampaikan kabar tersebut di akun Facebooknya masing, dengan tujuan agar warga lainnya bisa meningkatkan kewaspadaan.
“Mungkin tujuannya baik ya, untuk memberikan imbauan kepada masyarakat untuk waspada, cuma cara-caranya tidak baik, dalam artian menyebarkan berita bohong,” jelasnya.
Baca Juga: Dihantui Ancaman Tertular Corona, Ratusan Warga Meninggalkan Natuna