4 Tewas, Polisi Belum Pastikan Penyebab Kecelakaan Maut di Samarinda
Sopir truk maut ditetapkan tersangka dengan pasal kelalaian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Setelah menghimpun keterangan saksi, penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi akhirnya menetapkan Rudi Setiawan (50) sebagai tersangka. Sopir truk kuning bernopol K 1367 LN itu kini meringkuk di penjara sementara Polresta Samarinda.
“Kasus ini masih dalam penyidikan,” ucap Kasat Lantas Polresta Samarinda saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2).
Baca Juga: Tren Pelanggaran Lalu Lintas Naik, 102 Orang Kehilangan Nyawa di Jalan
1. Petugas masih menghimpun alat bukti kecelakaan yang tewaskan empat orang
Petaka lalu lintas Gunung Manggah di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir pada Kamis 30 Januari 2020 memang jadi perhatian, wajar demikian sebab kecelakaan tersebut menewaskan empat orang, yakni Desti Nur (14), Awaluddin (40), Tri Prihatin Ningsih (43) dan Brilian Eklesia Gabriel (12).
Dalam prosesnya sejumlah keterangan dihimpun polisi, mulai dari saksi TKP, saksi ahli, keterangan tersangka hingga keterangan dari Dinas Perhubungan untuk menilai kelaikan kendaraan.
“Saat ini kami juga masih menunggu surat dari salah satu ATPM (agen tunggal pemegang merek) sebagai bukti pendukung lainnya,” imbuhnya.
Baca Juga: [BREAKING] Hilang Kendali, Truk Seruduk Pengendara, Empat Tewas