Berkah HUT ke-75 RI, Ratusan Napi Rutan Samarinda Terima Remisi
Tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times – Merdeka berkat untuk semua. Termasuk warga binaan rumah tahanan. Kali ini sebanyak 340 orang di Rutan Klas IIA Samarinda menerima pengurangan masa pidana (remisi) edisi kemerdekaan. Jumlah itu merupakan bagian dari 119.175 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima remisi.
“Tiga di antaranya menerima potongan pidana dan langsung bebas,” kata Alanta Imanuel Ketaren, kepala Rutan Klas IIA Samarinda pada Senin (17/8/2020).
1. Pemberian remisi diatur dalam undang-undang hingga peraturan presiden
Urusan remisi atau pemotongan periode pidana memang lazim diberikan kepada narapidana. Kebijakan itu pun diatur dalam UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan, lalu ada juga PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan. Prosedur remisi ini juga tertuang dalam Keputusan Presiden No 74/1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri No 3/2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Artinya semua penerima remisi (warga binaan) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sepanjang memenuhi syarat remisi pasti diberikan,” terangnya.
Baca Juga: Cegah Penularan Corona, 211 Napi Rutan Samarinda Bakal Dibebaskan
Baca Juga: Kisah Napi di Samarinda yang Memilih di Rutan setelah Dapat Asimilasi