BPJS Kesehatan: Peserta Wajib Bayar Iuran Biar Tak Disanksi
BPJS Kesehatan menunggak Rp184 miliar ke sejumlah RS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Rencana pemerintah menaikkan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan memang sukar dibendung, sebab bila tak dilakukan defisit lembaga penjamin kesehatan warga Indonesia ini akan semakin bertambah.
Namun yang mendapat penyesuaian iuran hanya kelas I dan II, serta akan efektif pada 1 Januari 2020.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Tidak Ada Kenaikan, hanya Penyesuaian Iuran
1. Menaikkan tarif demi mengurangi beban defisit
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda Octavianus Ramba mengatakan, kebijakan menaikkan tarif itu ada di tangan pemerintah pusat.
Keputusan tersebut memang tak bisa dihindari mengingat BPJS Kesehatan saban tahun selalu bermasalah dengan urusan pembayaran klaim rumah sakit dan defisit kas.
Informasi yang dihimpun IDN Times, pada 2014, defisit kas BPJS Kesehatan mencapai Rp3,8 triliun. Sementara pada 2015 melonjak hingga Rp5,9 triliun. Lalu tahun selanjutnya kian bertambah menjadi Rp9 triliun. Sementara pada 2017 angka defisit kian membesar mencapai Rp16,5 triliun. Pemerintah tentu tak tinggal diam, menyuntik dana ke tubuh BPJS Kesehatan adalah solusi terbaik.
Tahun lalu saja sebanyak Rp5,6 triliun rupiah mengalir ke BPJS Kesehatan dari pemerintah yang kemudian dicairkan dua tahap pada Desember 2018.
Pada 2017 juga demikian, dana Rp10 triliun lebih dikucurkan untuk BPJS Kesehatan. Duit tersebut sebagian besar digunakan BPJS Kesehatan untuk membayar klaim tagihan rumah sakit.
"Makanya kenaikan itu setidaknya bisa mengurangi beban defisit," kata Octa, Kamis (5/9).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik demi Mengurangi Defisit