TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJS Kesehatan: Peserta Wajib Bayar Iuran Biar Tak Disanksi

BPJS Kesehatan menunggak Rp184 miliar ke sejumlah RS

Petugas BPJS Kesehatan Samarinda memberikan pelayanan kepada warga (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Rencana pemerintah menaikkan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan memang sukar dibendung, sebab bila tak dilakukan defisit lembaga penjamin kesehatan warga Indonesia ini akan semakin bertambah.

Namun yang mendapat penyesuaian iuran hanya kelas I dan II, serta akan efektif pada 1 Januari 2020.

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Tidak Ada Kenaikan, hanya Penyesuaian Iuran

1. Menaikkan tarif demi mengurangi beban defisit

IDN Times/Yuda Almerio

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama  Samarinda Octavianus Ramba mengatakan, kebijakan menaikkan tarif itu ada di tangan pemerintah pusat.

Keputusan tersebut memang tak bisa dihindari mengingat BPJS Kesehatan saban tahun selalu bermasalah dengan urusan pembayaran klaim rumah sakit dan defisit kas.

Informasi yang dihimpun IDN Times, pada 2014,  defisit kas BPJS Kesehatan mencapai Rp3,8 triliun. Sementara pada 2015 melonjak hingga Rp5,9 triliun. Lalu tahun selanjutnya kian bertambah menjadi Rp9 triliun. Sementara pada 2017 angka defisit kian membesar mencapai Rp16,5 triliun. Pemerintah tentu tak tinggal diam, menyuntik dana ke tubuh BPJS Kesehatan adalah solusi terbaik.

Tahun lalu saja sebanyak Rp5,6 triliun rupiah mengalir ke BPJS Kesehatan dari pemerintah yang kemudian dicairkan dua tahap pada Desember 2018.

Pada 2017 juga demikian, dana Rp10 triliun lebih dikucurkan untuk BPJS Kesehatan. Duit tersebut sebagian besar digunakan BPJS Kesehatan untuk membayar klaim tagihan rumah sakit.

"Makanya kenaikan itu setidaknya bisa mengurangi beban defisit," kata Octa, Kamis (5/9).

2. BPJS Kesehatan Samarinda menunggak Rp184 miliar ke sejumlah rumah sakit

IDN Times/Yuda Almerio

Dia memisalkan, ada 30 rumah sakit dengan klinik utama yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda, tersebar di enam kabupaten/kota se-Kaltim. Mulai dari Samarinda, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang kemudian Kabupaten Mahakam Ulu. Khusus Samarinda saja ada 16 rumah sakit dan klinik yang menjalin kerja sama. Bisa dibayangkan jumlah peserta JKN BPJS Kesehatan. Untuk urusan utang saja per Agustus 2019, BPJS Kantor Cabang Samarinda berutang Rp184 miliar ke sejumlah rumah sakit.

"Namun angka tersebut bisa berubah seiring masuknya tagihan pembayaran dari rumah sakit, klinik, puskesmas dan dokter," terangnya.

3. Yang menunggak tak hanya BPJS Kesehatan tapi juga pesertanya

Panduanbpjs.com

Perlu diingat, kata Octa, yang menunggak itu tak hanya pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit tapi juga iuran dari peserta itu sendiri.

Sebab ini gotong royong, otomatis iurannya juga demikian sehingga saat ada yang sakit dana selalu tersedia. Namun nyatanya tidak.

Dari total peserta mandiri dalam naungan BPJS Kesehatan Samarinda ada 586.775 orang. Dari angka tersebut yang menunggak pembayarannya ada 228.361 jiwa.

"Mungkin lupa membayar jadinya menumpuk, selain itu faktor ekonomi juga menjadi penentu," katanya.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik demi Mengurangi Defisit

Berita Terkini Lainnya