TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Butuh Uang Harian, Pria Ini Nekat Maling Helm di Kantor Polisi

Uji keberanian nih, mencuri di kantor polisi!

Ilustrasi (IDN TImes/Sukma Shakti)

Samarinda, IDN Times - Keberanian Faturahman memang patut diacungi jempol, bagaimana tidak pria 33 tahun ini nekat mencuri di kantor polisi, tepatnya Mapolsek Samarinda Seberang.

Aksi tanpa pikir panjang itu dilakukannya pada 22 November 2019 siang, ketika lingkungan Polsek sepi karena warganya sedang salat Jumat. Hanya empat petugas berjaga di dalam ruangan. Namun perbuatan melawan hukum itu terekam kamera pengawas (CCTV).

"Dia langsung masuk ke Polsek, ngambil helm di tempat parkir motor dan langsung pergi begitu saja," ucap Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo pada Kamis (19/20).

Baca Juga: Pengolahan Sampah Modern, Jokowi: TPA Manggar Terbaik di Indonesia 

1. Pelaku ditangkap setelah melenggang bebas tiga pekan lebih

IDN Times/Arief Rahmat

Meskipun aksinya ditangkap oleh kamera pengawas, rupanya polisi cukup sukar menangkap Fatur karena hanya mengantongi ciri-ciri pelaku bukan identitas. Tapi, polisi tetap menyelidiki kasus tersebut terutama lokasi-lokasi yang dijadikan tempat parkir.

Perkara ini baru menemui titik terang setelah tiga pekan lebih berlalu tepatnya pada Selasa (17/12). Kata Suko, pihaknya memang menyimpan ciri-ciri Fatur. Itu sebab, saat dia melintas di depan petugas patroli harian di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, polisi langsung memintanya ikut ke Mapolsek Samarinda Seberang.

"Dia sempat tak mengaku. Setelah bukti ditunjukkan, barulah mengaku," imbuh kapolsek.

2. Helm curian dijual Rp50 ribu di media sosial

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo (IDN Times/Yuda Almerio)

Polisi curiga, perbuatan tersebut tak hanya dilakukan sekali tapi berkali-kali. Benar saja, dari hasil interogasi polisi Faturahman mengaku telah mencuri helm di kawasan Samarinda Seberang sebanyak dua kali.

Sedangkan tempat lain ada di Jalan Sentosa, Kecamatan Sungai Pinang. Dia nekat melakukan perbuatan melawan hukum tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelindung kepala yang dicuri itu biasanya dijual di media sosial Facebook dengan harga Rp50 ribu.

"Ngakunya sih khilaf tapi kok bisa berkali-kali. Kami masih terus menyelidiki untuk TKP lainnya," tambahnya.

Baca Juga: Sehari Terima 15 Berkas, Kasus Perceraian di Samarinda Meningkat

Berita Terkini Lainnya