Cegah Penularan Corona, 211 Napi Rutan Samarinda Bakal Dibebaskan
Asimilasi hanya untuk pidana umum bukan napi koruptor!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times – Penjara menjadi salah satu kawasan rawan penyebaran virus corona. Pasalnya wabah dengan kode COVID-19 paling suka dengan kerumunan. Itu sebab, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda akan mengajukan pembebasan bagi 211 warga binaannya lewat program asimilasi. Demikian dikatakan, Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda, Taufiq Hidayat kepada IDN Times pada Selasa (7/4).
“Iya ini merupakan langkah mengantisipasi penyebaran virus corona di rutan,” ujarnya.
1. Pemberian asimilasi hanya untuk pidana umum bukan napi narkotika atau koruptor
Taufiq menerangkan, kebijakan ini berdasar kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona.
Lalu, kepmen tersebut juga diikuti oleh Surat Edaran Ditjenpas Kemenkumham Nomor PAS-497.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan pembebasan Narapidana (napi) dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
“Dari kedua aturan tersebut pemberian asimilasi hanya untuk pidana umum,” sebutnya. Itu artinya kebijakan tersebut tak menyertakan PP Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang di dalamnya mengatur soal pemberian remisi dan tidak memberikan privilese itu kepada narapidana teroris, koruptor dan narkotika.
Baca Juga: Tak Semua Peserta Ijtima Gowa di Kaltim Bakal Positif Virus Corona
Baca Juga: Tak Peduli COVID-19, Pria di Kaltim Ini Siap Edarkan Sabu-sabu 1,4 Kg