Corona Masih Mewabah, Status Tanggap Darurat Samarinda Diperpanjang
Aturan protokol kesehatan bakal dipertegas dengan perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Penyebaran pandemik virus corona atau COVID-19 di Samarinda belum usai. Hingga kini masih terjadi. Itu sebab status tanggap darurat di Ibu Kota Kaltim ini diperpanjang. Beleid itu tertuang di dalam SK Wali Kota Samarinda bernomor 360/354/HK-KS/X/2020 tentang Perpnjangan Kelima atas Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19.
“Perpanjangan yang kelima ini berlaku sampai 65 hari ke depan,” ujar Sugeng Chairudin, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2020) siang.
Baca Juga: Gubernur Isran Minta Warga Tes PCR sebelum Pelesiran ke Luar Kaltim
1. Status tanggap darurat kelima berakhir 31 Desember 2020 mendatang
Status ini resmi berlaku sejak dua hari lalu atau Rabu 28 Oktober 2020 lalu. Dan bakal berakhir setelah 65 hari persisnya 31 Desember mendatang. Keputusan tersebut juga sejalan dengan rencana Pemkot Samarinda menaikkan derajat Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 menjadi peraturan daerah.
“Ya karena masalah COVID-19 ini tidak bisa disepelekan,” tegasnya.
Baca Juga: Pandemik COVID-19 Bikin Upah Tak Naik, Ini Besaran UMP di Kaltim