TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Corona Masih Mewabah, Status Tanggap Darurat Samarinda Diperpanjang 

Aturan protokol kesehatan bakal dipertegas dengan perda

Ilustrasi ruang isolasi pasien virus corona (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Samarinda, IDN Times - Penyebaran pandemik virus corona atau COVID-19 di Samarinda belum usai. Hingga kini masih terjadi. Itu sebab status tanggap darurat di Ibu Kota Kaltim ini diperpanjang. Beleid itu tertuang di dalam SK Wali Kota Samarinda bernomor 360/354/HK-KS/X/2020 tentang Perpnjangan Kelima atas Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19.

“Perpanjangan yang kelima ini berlaku sampai 65 hari ke depan,” ujar Sugeng Chairudin, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2020) siang.

Baca Juga: Gubernur Isran Minta Warga Tes PCR sebelum Pelesiran ke Luar Kaltim

1. Status tanggap darurat kelima berakhir 31 Desember 2020 mendatang

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Status ini resmi berlaku sejak dua hari lalu atau Rabu 28 Oktober 2020 lalu. Dan bakal berakhir setelah 65 hari persisnya 31 Desember mendatang. Keputusan tersebut juga sejalan dengan rencana Pemkot Samarinda menaikkan derajat Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 menjadi peraturan daerah.

“Ya karena masalah COVID-19 ini tidak bisa disepelekan,” tegasnya.

2. Dua bulan ke depan Perwali No 43/2020 berganti perda

Beleid Pemerintah untuk Basmi COVID-19 (IDN Times/Sukma Shakti)

Soal rumusan perda itu saat ini dalam penyusunan. Warga Samarinda pun harus siaga, pasalnya perda nanti bakal semakin tegas. Terutama untuk urusan sanksi. Maklum sepanjang penerapan Perwali No 43/2020, ribuan orang masih saja terjaring tanpa masker di Kota Tepian. Padahal salah satu cara mencegah penularan wabah ini adalah menggunakan masker, selain mencuci tangan dan jaga jarak.

“Saat ini rumusan perda sedang disusun. Saya harap aturan ini cepat selesai. Dua sampai tiga bulan ke depan sudah selesai,” katanya.

Baca Juga: Pandemik COVID-19 Bikin Upah Tak Naik, Ini Besaran UMP di Kaltim

Berita Terkini Lainnya