Curi Motor Kawannya, Empat Pemuda di Samarinda Dibekuk Polisi
Aksi tersangka terekam kamera pengawas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Empat orang dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang karena tindak pencurian motor pada Senin, 15 Juni 2020. Mereka adalah Ij (34), Fe (30) Sp (36) dan Ja (34). Keempatnya punya peran berbeda. Sekarang kasusnya disidik polisi.
“Sudah kami tahan, kasus dalam pengembangan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/6) sore.
Baca Juga: Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
1. Keempat tersangka dibekuk di kediamannya masing-masing
Informasi dihimpun IDN Times, dari keempatnya peran pemetik atau eksekutor dipegang oleh Ij. Antara tersangka dengan korban saling kenal. Keduanya sahabat. Sementara tiga tersangka lainnya hanya tahu dengan Ij. Peran mereka adalah penadah barang curian. Bila tersangka Ij beraksi, barang curian pasti lari ke tiga penadah ini.
“Keempat tersangka dibekuk di rumahnya masing-masing,” imbuhnya.
Baca Juga: Aksinya Sudah Terekam CCTV, Pria di Samarinda Ini Ogah Disebut Pencuri