Demo Omnibus Law, Demonstran Gagal Dapat Tanda Tangan Gubernur Kaltim
Massa dibubarkan dengan water cannon dan gas air mata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Empat jam unjuk rasa di depan DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Senin (12/10/2020) berakhir buntu.
Tuntutan para mahasiswa tetap tak didengar para dewan dan pemerintah. Padahal, para demonstran ini sudah menyiapkan surat penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Di dalamnya ada tiga nama. Perwakilan mahasiswa, dewan dan gubernur. Bahkan surat ini dilengkapi materai enam ribu, sebagai simbol sahih.
"Tuntutan kami tetap sama seperti unjuk rasa sebelumnya. Cabut Omnibus Law," ujar Elga Bastian, Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Kaltim Mengugat kepada IDN Times di lokasi aksi.
Baca Juga: Petugas Kelelahan, 3 Lokasi di Samarinda Terbakar dalam Hitungan Jam
1. Menuntut presiden mengeluarkan perppu dan tanda tangan gubernur
Unjuk rasa hari keempat ini memang lebih damai dibandingkan Kamis, 8 Oktober 2020 lalu. Apabila hari sebelumnya ada gas air mata dan pembubaran paksa oleh aparat, kali ini massa lebih tenang. Polisi pun hanya memberikan imbauan agar tertib saat utarakan pendapat.
Bahkan dalam aksinya para peserta demo juga sempat bawa keranda jenazah sebagai bentuk matinya demokrasi. Benda itu kemudian diletakkan di depan gerbang DPRD Kaltim. Pihaknya sejak awal memang tak berniat berbuat rusuh.
Tak cukup sampai di situ, para demonstran juga menuntut presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Kami hanya minta perwakilan dewan untuk menandatangani surat tersebut. Kemudian berdialog bersama lantas menyepakati yang jadi tuntutan kami," terangnya.
Baca Juga: Jika Ada Penyusup di Aksi Demo Cipta Kerja, Ini Respon Pangdam