Fakta di Balik Penyebaran Video Porno Pria yang Gagal Nikah di Kaltim
Tersangka dikenakan UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Paser, IDN Times - Perbuatan MM (29) menyebar video porno dirinya dengan calon istrinya (20) AE, akhirnya berujung bui. Sasaran penyebaran tak biasa sebab langsung ke lingkaran keluarga. Kini kasus tersebut masuk tahap satu. Itu artinya polisi melengkapi berkas perkara sebelum masuk pengadilan.
"Tersangka memang berharap setelah menyebar video tersebut, pernikahan kembali dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ricky R Sibarani saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/12).
Baca Juga: Tes Seberapa Porno-nya Kamu Melalui Gambar-gambar "Berbahaya" Berikut Ini!
1. Mengirimkan video porno karena sakit hati
Dari hasil penyelidikan tersebut polisi mendapatkan modus tersangka dalam menyebarkan video syurnya. Meskipun terkesan nekat dan ceroboh, namun dari pengakuan MM, dirinya tak punya banyak pilihan.
Satu-satunya opsi yang tersisa saat itu ialah video porno dirinya dengan sang kekasih. Dipenuhi sakit hati dan dendam, MM kemudian mengirim beberapa potongan gambar atau screenshot video tersebut ke adik kandung korban lewat WhatsApp.
"Beberapa hari kemudian tersangka melanjutkan kembali aksinya," katanya.
Baca Juga: Batal Nikah, Pria Ini Sebar Video Porno Dirinya ke Orangtua Pacar