TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Kaltim Dukung Pembongkaran Bangunan di Sungai Karang Mumus

Masih ada warga menolak dana satunan karena ingin relokasi

Warga RT 28, Pasar Segiri, Samarinda saat menunjukkan titik tengah ke rumah warga yang ingin ditertibkan (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Penertiban bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Segmen Pasar Segiri tetap berlanjut. Sebelumnya Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur, hanya menarget tiga hari penyelesaian. Terhitung sejak 5-7 Agustus 2020. 

“Sesuai perintah Pak Wali (Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang) sampai selesai,” ujar Sugeng Chairuddin, sekretaris kota Samarinda saat dikonfirmasi pada Jumat (7/8/2020) sore.

1. Gubernur Kaltim Isran Noor mendukung penertiban bantaran Sungai Karang Mumus

Detail warna penerima dana santunan di bantaran SKM Samarinda, hijau sudah menerima, merah belum menerima dan biru bangunan milik pemerintah (IDN Times/Yuda Almerio)

Pembersihan kawasan sempadan anak Sungai Mahakam ini memang mendesak lantaran menjadi satu dari sekian biang banjir di Samarinda. Penyempitan dan sedimentasi yang tak tertolong jadi penyebabnya. Idealnya lebar sungai itu mencapai 40 meter, akan tetapi kondisi SKM saat ini hanya kisaran 25 meter saja. Sementara data sedimentasi terakhir tercatat hanya 175 meter kubik per detik, padahal sebelumnya bisa menampung 400 kubik. Itulah yang jadi alasan Pemkot Samarinda kukuh dengan menertibkan ratusan bangunan warga di bantaran sungai tersebut.

“Pak Gub (Gubernur Kaltim Isran Noor) sudah melaporkan (kegiatan penertiban bangunan di bantaran SKM) dan beliau mendukung sepenuhnya pengosongan Segmen Pasar Segiri,” kata mantan lurah Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu ini.

Baca Juga: 4 Orang Diamankan Polisi saat Penertiban Rumah di Sungai Karang Mumus

2. Sebagian warga masih menolak ditertibkan rumahnya karena ingin relokasi

Warga saat membongkar bangunan miliknya di bantaran Sungai Karang Mumus segmen Pasar Segiri, Jalan dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (IDN Times/Yuda Almerio)

Terdapat 210 bangunan di RT 28 yang hendak ditertibkan oleh Satpol PP Samarinda. Ratusan rumah itu masuk segmen Pasar Segiri yang bersisian langsung dengan SKM. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38/2011 tentang Sungai atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/2015 tentang Sempadan Sungai, dijelaskan bahwa tak ada bangunan yang berdiri minimal 10 meter dari bibir sungai. Itu artinya kawasan tersebut harus steril dari konstruksi dan mesti diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau (RTH). Kecuali instalasi pengelolaan air (IPA), dermaga yang boleh berdiri di tepi sungai. Pun demikian rumah ibadah yang terlanjur berdiri mendapat pengkhususan.

“Sudah 133 bangunan yang menerima uang santunan tersisa 71 (pemilik) bangunan menolak,” terangnya.

Baca Juga: Babak Baru Penertiban Bangunan di Bantaran Sungai Karang Mumus 

Berita Terkini Lainnya