Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik demi Mengurangi Defisit
Agar tak salah langkah pemerintah ikuti empat langkah ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Wacana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bukan isapan jempol semata. Pemerintah sudah bulat dengan kebijakan tersebut dan awal tahun depan diberlakukan.
Walaupun demikian hanya kelas I dan II untuk pembayaran mandiri yang alami kenaikan. Detailnya, JKN kelas I yang sebelumnya harus membayar Rp80 ribu per bulan kini menjadi Rp160 ribu, sedangkan JKN kelas II menjadi Rp110 ribu, yang sebelumnya Rp51 ribu.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Minta RS Manfaatkan Dana Talangan Bank
1. Demi menekan defisit, iuran BPJS Kesehatan harus naik
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, kenaikan iuran tersebut memang wajib dilakukan demi menekan defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
Pasalnya jika iuran tak dinaikkan, diperkirakan defisit akan terus melonjak setiap tahunnya, bahkan bisa mencapai Rp77,9 triliun pada 2024. Namun demikian, buruknya sektor keuangan BPJS Kesehatan sudah seharusnya jadi tanggung jawab bersama. Baik dari sektor pemerintah, rumah sakit, hingga ke BPJS Kesehatan itu sendiri. Seluruhnya turut andil dalam kesalahan tersebut.
"Misalnya, penyesuaian anggaran itu setidaknya dilakukan dua tahun sekali. Tapi nyatanya 2018 kemarin tidak ada kenaikan iuran," katanya saat dihubungi lewat telepon Rabu (4/9).
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Tidak Ada Kenaikan, hanya Penyesuaian Iuran