Kepergok Bawa Sabu-sabu, Honorer Dinas PUPR Samarinda Ditangkap Polisi
Dalih ingin rileks usai kerja, seminggu bisa tiga kali nyabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Beban kerja kerap dijadikan alasan demi mendekati narkoba. Namun tetap saja dalih itu tak berlaku di mata hukum, Panji Asmoro Pamungkas (31) sudah merasakan hal tersebut.
Akibat ulahnya, pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda ini harus mendekam di balik jeruji besi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,67 gram pada Senin (25/11) pada pukul 16.00 Wita di Jalan Pelita, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang tepatnya di depan Hotel Temindung.
"Kasus masih terus kami dalami," ucap Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda melalui Kanit Sidik Resnarkoba Ipda Syahrial Harahap kepada sejumlah media, Senin (2/12).
Baca Juga: Kejayaan Muara Wis: Pesta Padi di Danau Melintang (Part 1)
1. Ditangkap saat hendak memakai sabu-sabu di hotel
Sebelum membekuk Panji, polisi lebih dahulu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai kegiatan tersangka, selama beberapa hari. Setelah semua lengkap, Satreskoba Polresta Samarinda pun bergerak ke Jalan Pelita, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang tepatnya di depan Hotel Temindung.
Di lokasi ini polisi bersiap, sebab informasi terakhir tersangka akan menggunakan sabu-sabu bersama kawannya di sebuah hotel. Benar saja, Panji datang tanpa curiga.
Sebelum masuk Hotel Temindung dia dibekuk, tersangka tak bisa berbuat banyak sebab dari saku celana dan tas yang diperiksa polisi ada narkobanya. Sementara kawannya yang tak jadi datang, kini dalam pencarian polisi.
"Sebelumnya dia (Panji) sudah pakai. Datang ke sana (hotel) mau pakai lagi (sabu-sabu) sama kawannya," tambahnya.
Baca Juga: Dinas ESDM Kaltim Tegur Perusahaan yang Menambang di SMP 25 Samarinda