TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepergok Bawa Sabu-sabu, Honorer Dinas PUPR Samarinda Ditangkap Polisi

Dalih ingin rileks usai kerja, seminggu bisa tiga kali nyabu

Panji setelah diperiksa polisi, hanya bisa menutupi wajahnya karena malu (Dok. Satreskoba Polresta Samarinda)

Samarinda, IDN Times - Beban kerja kerap dijadikan alasan demi mendekati narkoba. Namun tetap saja dalih itu tak berlaku di mata hukum, Panji Asmoro Pamungkas (31) sudah merasakan hal tersebut.

Akibat ulahnya, pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda ini harus mendekam di balik jeruji besi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,67 gram pada Senin (25/11) pada pukul 16.00 Wita di Jalan Pelita, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang tepatnya di depan Hotel Temindung.

"Kasus masih terus kami dalami," ucap Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda melalui Kanit Sidik Resnarkoba Ipda Syahrial Harahap kepada sejumlah media, Senin (2/12).

Baca Juga: Kejayaan Muara Wis: Pesta Padi di Danau Melintang (Part 1)

1. Ditangkap saat hendak memakai sabu-sabu di hotel

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)

Sebelum membekuk Panji, polisi lebih dahulu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai kegiatan tersangka, selama beberapa hari. Setelah semua lengkap, Satreskoba Polresta Samarinda pun bergerak ke Jalan Pelita, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang tepatnya di depan Hotel Temindung.

Di lokasi ini polisi bersiap, sebab informasi terakhir tersangka akan menggunakan sabu-sabu bersama kawannya di sebuah hotel. Benar saja, Panji datang tanpa curiga.

Sebelum masuk Hotel Temindung dia dibekuk, tersangka tak bisa berbuat banyak sebab dari saku celana dan tas yang diperiksa polisi ada narkobanya. Sementara kawannya yang tak jadi datang, kini dalam pencarian polisi.

"Sebelumnya dia (Panji) sudah pakai. Datang ke sana (hotel) mau pakai lagi (sabu-sabu) sama kawannya," tambahnya.

2. Polisi menelusuri asal dua paket hemat sabu-sabu yang dibeli Panji

IDN Times/Sukma Sakti

Sabu-sabu seberat 0,67 gram yang ditemukan itu sebelumnya diselipkan dalam kotak rokok dan disimpan di dalam tas. Total ada dua poket. Panji membeli barang haram tersebut seharga Rp350 ribu. Biasa disebut paket hemat karena harganya. Dari pengakuan tersangka, kata Syahrial, narkoba tersebut dibeli di tempat langganannya di Jalan Kesehatan.

"Kami masih menyelidiki informasi ini," tuturnya.

Baca Juga: Dinas ESDM Kaltim Tegur Perusahaan yang Menambang di SMP 25 Samarinda

Berita Terkini Lainnya