Minim RTH, Pemkot Samarinda Lirik Kawasan Tepian Sungai Mahakam
Hendak dijadikan kawasan RTH bersandingan dengan PKL
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Ruang terbuka hijau (RTH) di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) memang minim. Sejatinya dalam Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034 harus mencakup 30 persen. Sementara capaian yang ada hanya 5 persen. Masih 25 persen lagi belum terpenuhi dari 717,4 kilo meter persegi luas Samarinda.
Itu sebab pemkot hendak mempertahankan kawasan Tepian Mahakam sebagai kawasan RTH.
“Pemandangan beserta taman inilah yang menjadi nilai jual kita kepada tamu-tamu luar daerah. Saya rasa view yang model begini tidak banyak ditemukan di kota lain,” kata Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Jadi Biang Kerok Banjir Samarinda, Pengamat: Revisi Perda Sampah!
1. Pedagang kaki lima di tepian Sungai Mahakam bakal ditata
Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap membuka ruang bagi pedagang kaki lima (PKL) yang hendak menjalankan aktivitas usahanya di sempadan Sungai Mahakam. Namun perlu diingat ada catatan sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah. Nah, untuk sementara para PKL yang sebelumnya berjualan di kawasan tersebut harus libur sementara.
Pasalnya, pemkot tengah mengatur area khusus area khusus pedagang. Dari laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, para pedagang berjualan di tiga segmen berbeda. Mulai dari Simpang Sudirman dan Jalan GadjahMada hingga menuju Jalan SlametRiyadi.
“Dan kita juga sudah sepakat jika di sepanjang segmen ini akan kita kembalikan fungsinya sebagai RTH. Intinya itu dulu, sambil mengatur ruang bagi pedagang di sana,” tandasnya.
Baca Juga: Sehari Produksi 601 Ton, Sampah Jadi Biang Kerok Banjir Samarinda