Miris! Usai Cabuli Anak, Ayah Beri Uang Jajan Rp20 Ribu
Tersangka diancam 15 tahun penjara hingga denda Rp5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang terus melanjutkan penyidikan terhadap Sr. Pria 39 tahun itu tega cabuli putri tirinya, Mentari (13)--bukan nama sebenarnya-- selama lima tahun. Dimulai dari 2015 hingga Juli 2020. Penyebabnya lantaran kecanduan film porno.
“Kami masih selidiki dan mengembangkan kasus ini,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi pada Kami (23/7/2020) pagi.
1. Setelah melancarkan aksinya tersangka memberikan uang kepada korban
Dari hasil penyidikan, tersangka tak segan mengaku jika perbuatannya itu dipicu film dewasa dan kemudian gelap mata. Namun selama lima tahun, Sr mengaku tak pernah menggauli putri tirinya itu. Bahkan saat beraksi tak pernah mengancam. Setelahnya, korban diberi Rp20-Rp50 ribu dengan harapan tak menceritakan kejadian itu ke orang lain.
“Apa pun alasannya kasus tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.