TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat Sebut Penertiban PKL di Samarinda Harus Disertai Solusi

Pemerintah agar sediakan cetak biru penertiban PKL 

Ilustrasi penertiban pedagang kaki lima (IDN Times/Maulana)

Samarinda, IDN Times-Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Samarinda adalah hal wajar. Jika itu mengganggu maka penataan menjadi pilihan terbaik. Demikian dikatakan Farid Nurrahman, pengamat tata kota dari Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Kaltim.

“Tapi perlu diingat PKL dan parkir liar ini tak hanya ada di badan jalan dekat pasar saja. Di lokasi lain di Samarinda juga ada,” sebutnya saat dikonfirmasi  IDN Times pada Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Jadi Biang Macet, PKL di Samarinda Masuk Radar Penertiban

1. Regulasi penertiban PKL dan parkir harus jelas

Suasana Pasar Segiri (IDN Times/Yuda Almerio)

Lebih lanjut dia menerangkan, penataan kota di Samarinda itu harus menyeluruh. Tak bisa hanya satu bagian yang menerima pembenahan. Dengan begitu visi kota bisa diraih. Urusan PKL dan parkir liar memang bukan hal baru. Ini masalah klasik. Setiap kota di Indonesia juga menghadapi persoalan senada.

Jadi tak perlu heran. Keduanya selalu hadir seiring perkembangan kota. Karena itu penyelesaiannya juga harus sesuai aturan. Pasalnya, PKL dan parkir liar ini punya penyelesaikan konflik sosial yang berbeda-beda.

“Regulasinya harus jelas. Sama halnya dengan cetak birunya. Menertibkan boleh tapi harus ada solusi juga,” sebutnya.

2. Setelah ditata pemerintah harus menyediakan lokasi baru bagi PKL

Satpol PP Samarinda saat menertibkan pedagang kaki lima di Jalan Otista Samarinda (Dok.Humas Pemkot Samarinda/Istimewa)

Dia menerangkan, saat pemerintah lewat Satpol PP menata kota maka cetak biru ke depan harus sudah tersedia. Paling nyata soal urusan legal dan ilegal. Harus ada batasan jelas. Pun demikian dengan retribusi. Sehingga pemerintah tak dicap asal tertibkan tanpa memberikan jawaban dari persoalan yang dihadapi PKL atau para juru parkir.

“Paling umum itu dikasih tempat. Tapi setelah ditertibkan masih melanggar, boleh dong ditindak tegas,” sebutnya.

Baca Juga: Polemik PKL dan Parkir Liar Samarinda, Satpol PP: Itu Masalah Klasik

Berita Terkini Lainnya