TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Periksa Saksi, Dugaan Penganiayaan 8 Mahasiswa oleh Satpol PP 

Wali kota ingin melalui jalur kekeluargaan 

IDN Times/Yuda Almerio

Samarinda, IDN Times - Perkara dugaan penganiayaan delapan mahasiswa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berlanjut. Satreskrim Polresta Samarinda sudah menerima laporan tersebut.  

Silvester Hengki Sanan yang melaporkan kasus tersebut, lengkap bersama bukti visum et repertum dari rumah sakit. Dia mewakili tujuh kawannya. 

"Sudah kami terima dan kasusnya dalam penyelidikan," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, Kamis (15/8). Lebih lanjut, perwira melati tiga itu menyebut Satreskrim saat ini sedang bekerja. Sejumlah saksi sudah diperiksa "Ditunggu saja," ujarnya singkat.

Baca Juga: Mahasiswa Samarinda Demo, Menuntut Kasatpol PP Dicopot

1. Satpol PP juga bisa merasakan peradilan umum

IDN Times/Yuda Almerio

Mengenai lamanya penyelidikan dan hasilnya, Vendra menyebut sedang diselidiki, dan belum dapat memastikan berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengusut kasus ini.

Pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait persoalan tersebut. Salah satu bukti pendukung adalah rekaman dari mata kamera pengawas. Rencananya mahasiswa hendak menyerahkan bukti itu.

"Ya, silakan saja. Kami pasti menerima," tegasnya.

Sebagai penegak aturan apakah Satpol PP itu kebal hukum?

"Tidak. Kami saja Polri bisa merasakan peradilan umum, hanya TNI yang punya pengadilan militer. Jadi sipil, ASN, Polri itu tak kebal hukum, tetap kena," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang mengatakan, kasus dugaan penganiayaan oleh Satpol PP diserahkan sepenuhnya dengan pihak berwenang. "Tapi, saya ingin menempuh jalur kekeluargaan," harap politikus Partai Demokrat itu.

Baca Juga: Terlibat Pengeroyokan Mahasiswa, Pangkat Satpol PP Bakal Diturunkan

Berita Terkini Lainnya