Puncak Musim Panas, Samarinda Rawan Kebakaran Permukiman dan Karhutla
Sikap abai manusia jadi pemicu kebakaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kebakaran permukiman, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memang patut diwaspadai, sebab ketika jago merah mengamuk semua bisa hangus rata dengan tanah.
Meminjam data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur semester pertama 2019 atau periode Januari-Juni tercatat 215 kebakaran terjadi. Dari jumlah tersebut ada 125 kali jago merah mengamuk di permukiman warga, sementara 90 kejadian lainnya karhutla.
Baca Juga: Menteri LHK: Perlu Penegakan Hukum Lebih Ketat Atasi Karhutla
1. Dalam enam bulan Samarinda sering dijilat si jago merah
Dari data tersebut, Samarinda menduduki posisi puncak dengan 31 insiden untuk kebakaran permukiman, begitu juga dengan karhutla, Kota Tepian tetap nomor satu dengan 26 kejadian.
Dengan kata lain ibu kota provinsi Kalimantan Timur ini rawan karhutla. Sementara, di Balikpapan ada 21 kejadian kebakaran permukiman, karhutla ada 10 insiden lalu. Sedangkan, Kutai Kartanegara juga tercatat 21 kejadian dengan 4 kejadian kebakaran hutan. Kabupaten Kutai Timur, 8 kasus dan Kutai Barat, 10 peristiwa untuk kebakaran permukiman lalu karhutla masing-masing 6 dan 5 kasus.
"Iya, tapi belum masuk siaga darurat sebab Pemkot (Samarinda) masih bisa menangani," ucap Sugeng Priyanto, Koordinator Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kaltim.
Dia mengatakan, dari pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Agustus tahun ini memang merupakan puncak musim panas. Setidaknya ada 131 titik panas (hotspot) di Kaltim.
Walau demikian, angka tersebut tak sepenuhnya bisa dipercaya sebab, citra satelit yang digunakan untuk menangkap titik api bisa saja keliru. "Bisa saja itu warga yang sedang membakar sampah atau lahan kemudian ditangkap oleh citra satelit," sebutnya.
Baca Juga: Penegakan Hukum Multidoor Karhutla Diterapkan Pemerintah