Liang Tambang di IKN Harus Direklamasi, Jika Tidak Izin Dicabut
Ada puluhan IUP tersebar di ibu kota baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam Paser Utara, IDN Times - Persoalan lubang tambang di Kaltim bukan barang baru. Provinsi yang kaya akan sumber daya alam ini sudah akrab dengan ekstraksi emas hitam alias batu bara.
Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim izin tambang di Benua Etam mencapai 5.137.875,22 hektare atau sama dengan 40,39 persen daratan provinsi ini. Dari jutaan izin tersebut dibagi menjadi dua, yakni izin usaha pertambangan (IUP) lalu PKP2B, yakni perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.
1. Jutaan hektare jadi lahan tambang, perusahaan wajib reklamasi
Sebelum UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku di Bumi Mulawarman, kewenangan penerbitan izin ada di tangan para bupati dan wali kota di Kaltim.
Ketika itu ada 1.404 IUP diterbitkan dengan total luas konsesi 4.131.735,59 hektare. Sedangkan izin PKP2B datang dari pusat, setidaknya ada 30 PKP2B beroperasi di Kaltim. Total luasnya 1.006.139,63 hektare.
Dari tujuh perusahaan tambang dengan izin PKP2B terbesar di Indonesia, lima di antaranya berada di Kaltim. Banyaknya perusahaan tambang yang mengeruk batu bara tentu menyisakan lubang.
Lantas apakah liang-liang maut itu harus ditutup alias reklamasi?
"Iya itu kewajiban (reklamasi/tutup lubang tambang) mereka (perusahaan tambang). Hati-hati lho itu," ujar Jokowi di hadapan sejumlah media di Bukit Soedharmono, Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Selasa (17/12) sore.